telusur.co.id - Ibu Rasminah yang merupakan Ahli Waris dari Alm. Rasim Bin Buntari dan keluarga, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, mendatangi Kantor Desa Jayasakti, Kec. Muaragembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat yaitu pada pukul 09.00 WIB. Selasa, (22/11/2022).

Kedatangan keluarga dari ahli waris Alm. Rasim Bin Buntari yaitu untuk mempertanyakan terkait tanah miliknya dengan alas Hak Letter C. Namun kedatangan mereka sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB tidak juga ditemui oleh Kepala Desa Jayasakti.

Ibu Rasminah selaku ahli waris dari Alm. Rasim Bin Buntari mengatakan bahwa, “Saya dan keluarga datang ke kantor desa ini untuk bertemu dengan kepala desa, yaitu dengan tujuan untuk mempertanyakan tanah milik saya dengan alas hak Akta Jual Beli tahun 1991 dan letter C, yang baru saya ketahui ternyata, tanah tersebut telah dicaplok oleh pihak-pihak lain,” ujarnya. kata ibu lima orang anak tersebut yang biasa disapa dengan emak iyas.

Begitu juga dijelaskan oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu M. Iqbal L Nazim, S.H. dan Zaenudin, S.H.

“Kami selaku kuasa hukum dari Klien sudah beberapa kali menyurati Kepala Desa Jayasakti untuk meminta keterangan terkait tanah milik klien kami, namun kepala desa mengatakan bahwa, tanah tersebut sedang dalam tahap klarifikasi di Polres Metro Bekasi,” tutur Zaenudin. 

Yang menjadi persoalannya menurut Tim Kuasa Hukum adalah bukan tahap klarifikasi atau tidaknya, tetapi ini lebih kepada 2 hal, yaitu:
1. Tanah yang tidak ada masalah namun diduga dijadikan masalah oleh kepala desa.
2. Kepala desa tidak objektif dan tidak transparan dalam memberikan keterangan atau informasi terkait tanah-tanah yang ada di desa Jayasakti khususnya tanah milik kliennya.

“Dan ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak klien kami, tetapi ini juga bagian dari memperjuangkan hak-hak para masyarakat yang ada di Desa Jayasakti. Karena kami tidak ingin ke depan masih ada yang merasakan ketidakadilan seperti yang dirasakan oleh Ibu Rasminah ini,” tegasnya.

“Dan kepala desa juga secara sengaja telah melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya ibu Rasminah karena telah beberapa kali ibu Rasminah meminta kepada kepala Jayasakti untuk memberikan legalisir atas letter C milik dari Emak Iyas, namun kepala desa selalu berkelit dan beralasan bahkan hari ini pun kepala desa dan beberapa perangkat desa menghindari kami untuk bertemu dikantor, yah pokoknya ada yang sakit dan tidak bisa bangun, dan macam-macam lah alasannya,” sambungnya.

“Saya sudah sejak tanggal 7 November 2022 loh datang ke kantor desa sampai hari ini pun tidak ditemui oleh kepala desa, jadi kepala desa Jayasakti kemana berkantornya, tambah Jae, sapaan akrabnya.

“Perlu diketahui bahwa, tanah milik klien kami, selain tanah dengan alas hak Letter C. Klien kami juga memiliki tanah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) tahun 1991 tersebut di klaim oleh Sdri. Nihaya dengan alas hak AJB 1994.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah bagaimana mungkin di atas tanah terdapat 2 AJB yang tahunnya berbeda dan juga dengan nomor Persil yang berbeda, keras dugaan kami bahwa, ini bukan hal yang sewajarnya dan merupakan pola-pola mafia tanah. Sehingga hal tersebut kami pertanyakan kepada kepala desa, namun kepala desa enggan menemui kami,” papar M. Iqbal L Nazim yang biasa disapa Iqbal.

"Ibu Rasminah dilaporkan ke polisi akibat ketidak transparanan kepala desa mengenai keterangan tanah. Bagaimana bisa dilaporkan atas alas hak yang berbeda baik AJB dan letter C, namun obyeknya sama,” sambungnya.

“Di Kantor Desa, hari ini kami ditemui oleh Sekretaris Desa dan £{•_•_ BPD Desa Jayasakti, namun mereka tidak dapat menyelesaikan apa yang kami pertanyakan, bahkan Sekretaris Desa mengatakan, dia tidak berwenang untuk permasalahan tanah karena yang berwenang adalah kepala desa dan perangkat desa yang bernama terim. Dan Sekretaris Desa tidak dapat memberikan solusi apapun selain itu,” imbuhnya.

Selain itu di atas tanah dengan alas hak Letter c milik Ibu Rasminah tersebut telah memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama Rasim yang terakhir kali dibayarkan di tahun 1999, namun anehnya adalah di tahun 2003 telah berubah namanya menjadi Dian Widya, yang itu tanpa sepengetahuan dari Alm Rasim Bin Buntari maupun Ahli Warisnya yaitu Ibu Rasminah.

“Sehingga kami menduga dengan keras bahwa, ini ada pola-pola yang terstruktur dalam pencaplokan tanah warga yah mungkin hari ini Ibu Rasminah kita tidak tahu besok siapa lagi yang akan jadi korban, dan tidak mungkin perubahan nama pada NOP terjadi tanpa sepengetahuan dari Desa, kan setiap ada perubahan ataupun penerbitan dan atau pengurusan NOP itu selalu pakai pengantar dari Kantor Desa kan, yah pasti tahu lah itu Kepala Desa, makanya kepala desa tidak mau menemui kami, yah mungkin karena itu!” tegasnya.
 
"Ya, itu ajalah coba tanya orang se-Desa Jayasakti ini, tanah tersebut punya siapa, pasti orang akan mengatakan itu tanah Rasim Bin Buntari dan Anaknya adalah Rasminah, itu aja, kan sudah jelas kalau tiba-tiba ada yang ada datang ngaku-ngaku kan itu patut dipertanyakan, entah atas inisiatif pribadi atau karena udah ada bekingan, itu yang harus ditelusuri kan,” tutup M. Iqbal.

Keluarga dari  Ahl Waris Alm. Rasim Bin Buntari dan tim kuasa hukumnya akan melakukan upaya-upaya hukum bahkan akan melaporkan hal ini kepada pihak-pihak yang saat ini sedang memerangi oknum mafia tanah. (ari)