telusur.co.id - Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan barang yang dialami oleh perusahaan elektronik PT. Prima Sukses Elektronik, yang diwakili oleh Susanto (43) selaku penerima kuasa direktur.

Kuasa Hukum PT. Prima Sukses Elektronik, Elok Dwi Kadja mengungkapkan, peristiwa yang dialami kliennya pada hari Selasa (26/7/2022). Kejadian tersebut berada di gudang PT Prima Sukses Elektronik. Awalnya sdri. Tjioe Su Tjen dan sdri. Go Tjoe Ing (Toko Jaya Raya) yang beralamat di Jl. Tembaan Blok B No. 39, Surabaya. merupakan pelanggan lama yang memesan barang elektronik kepada perusahaan cliennya hingga beberapa kali Purchase Order (PO).

“Setelah pemesanan dan barang sudah diterima oleh yang bersangkutan, pembayaran dilakukan mundur selama 1 (satu) bulan dengan jaminan Cek, awalnya pembayaran selalu lancar sesuai dengan jatuh tempo, namun pada beberapa PO yang terakhir tidak ada pembayaran kemudian cek dicairkan sesuai tanggal namun ditolak oleh bank yang menerbitkan dengan keterangan dana tidak cukup. Klien sudah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara mengirimkan somasi sebanyak 2x, namun yang bersangkutan tidak menanggapi maupun melakukan pembayaran sampai sekarang,” ujar Elok kepada awak media. Rabu, (15/11/2023).

Kerugian yang dialami perusahaan PT Prima Sukses Elektronik, kata Elok, sebesar Rp. 716.840.000. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Sawahan pada Selasa, (24/10/2022) pukul 16.30 WIB dengan Nomor : LP/B/331//X/2023/SPKT/POLSEK SAWAHAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

“Kita laporkan sdri. Tjioe Su Tjen dan sdri. Go Tjoe Ing untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” papar pengurus DPC Peradi Surabaya ini. (ari)