Tanggapan Keluarga Melalui Kuasa Hukumnya Berton Sitanggang SH atas Pemberitaan di Media Online yang Berjudul “Vonis Bos Pabrik Baja Mojokerto Dipangkas di Pengadilan Tinggi Surabaya” - Telusur

Tanggapan Keluarga Melalui Kuasa Hukumnya Berton Sitanggang SH atas Pemberitaan di Media Online yang Berjudul “Vonis Bos Pabrik Baja Mojokerto Dipangkas di Pengadilan Tinggi Surabaya”

Suasana sidang agenda pemeriksaan saksi dan bukti atas perkara perpajakan di Pengadilan Negeri Mojokerto

telusur.co.id - Pada vonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada terdakwa Ronny Widharta (44), direktur utama (Dirut) pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) yang memutuskan hukuman penjara 2 tahun dalam kasus perpajakan. 

Kemudian pada putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutus vonis kepada terdakwa dengan dijatuhi hukuman jadi lebih ringan, yakni 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Putusan Banding nomor 596/PID/2023/PT SBY tertanggal 20 Juni menyatakan terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tindak pidana yang dimaksud kepada Direktur PT SPA, Ronny dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selanjutnya, baru-baru ini ada pemberitaan media online mengenai kasus perpajakan tersebut. Pihak keluarga Ronny melalui Penasehat Hukum (PH), Berton Sitanggang, S.H. angkat bicara mengenai hal tersebut. 

Pihaknya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan pada media online di Mojokerto yang memuat judul “Vonis Bos Pabrik Baja Asal Jetis Mojokerto Dipangkas Pengadilan Tinggi Surabaya” yang terbit pada tanggal 5 Juli 2023. 

“Dengan memakai kalimat dipangkas, terkesan ada yang aneh, dan bisa membuat opini negatif bagi masyarakat yang membacanya, padahal hakim memutus perkara berdasarkan fakta di persidangan dan hasil musyawarah para Majelis Hakim yang terhormat,” ujar Berton kepada media di Surabaya. Kamis, (06/7/2023) sore.

Ditambahkan Berton, “Ada beberapa poin yang akan kami tanggapi, sebagai berikut : 

1. Media online tersebut memakai judul “Vonis Bos Pabrik Baja Asal Jetis Mojokerto Dipangkas Pengadilan Tinggi Surabaya”, padahal faktanya tidak seperti itu (tidak ada Bos di pabrik) dan pabrik sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 dan dinyatakan pailit tahun 2019 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, jadi tersangka yang terkesan dipaksakan tahun 2020 dan ditahan pada bulan November 2022 atas dugaan tindak pidana perpajakan yaitu Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap atas PPN tahun 2013.Kondisi membuat ekonomi keluarga terdakwa R berantakan. 

2. Kembali kepada perkara saudara R, bahwa Saudara Ronny Widharta disangkakan atas tindak pidana perpajakan yaitu Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap atas PPN tahun 2013, dimana perbuatannya dan jumlahnya baru diketahui pada waktu di BAP tanggal 31 Oktober 2022. Hal ini sangat mengagetkan pihak Ronny Widharta karena  pelaporan pajak sebelum tahun 2013 dan setelahnya yaitu tahun 2014 dan seterusnya tidak ada masalah. Dan juga pihak terkait dalam hal ini perpajakan tidak pernah melakukan penagihan secara tertulis, atau mengeluarkan surat peringatan atau tagihan yang isinya memerintahkan untuk melakukan pembayaran. Terkesan lebih mengedepankan pemidanaan dibandingkan pembayaran. Dan pada tahun 2013 perihal terkait perpajakannya diserahkan penanganannya dan dikuasakan kepada konsultan pajaknya. 

3. Karena Ronny Widharta dan perusahaannya sudah dinyatakan pailit tahun 2019, segala akibat dan tanggungjawab terkait hutang dan tagihannya secara hukum beralih kepada kurator. Hal ini terbukti dalam fakta persidangan bahwa, DJP telah menerima pembayaran pajaknya kurang lebih sebesar Rp 900 jutaan yang bersumber dari hasil lelang asetnya, dugaan kami pembayaran dilakukan oleh kurator. 

4. PN Mojekerto yang mengadili perkara ini  memvonis terdakwa R selama 2 tahun dan Pengadilan Tinggi Surabaya memutus 1 tahun 2 bulan ini adalah fakta hakim berpendapat tuntutan JPU 3 tahun dan 6 bulan terlalu tinggi. 

5. Kami Pihak Ronny Widharta menghormati dengan pihak Kejaksaan yang sudah banyak melakukan kebaikan, salah satunya dengan membuat SOP pedoman bagi para JPU di Indonesia dalam mengajukan tuntutan di kasus pajak, apakah tuntutan JPU sudah sesuai SOP?,” urai tanggapan resmi dari kuasa hukum Ronny tersebut.

Berton menutup tanggapan resminya yakni, “Demikian tanggapan keluarga, kami lakukan bukan karena kebencian, tetapi marilah kita buka hati nurani kita, apa kejahatan yang dilakukan terdakwa Ronny Widharta sehingga harus dihukum begitu lama yang sarat dengan nuansa perdata. Secara tidak langsung juga menghukum anak dan istri yang menjadi tanggungan yang membutuhkan biaya hidup sehari-hari. Terimakasih," tutupnya. (ari)


Tinggalkan Komentar