telusur.co.id - Kasus perampasan motor oleh 3 orang preman mitra kerja dari PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yang menimpa Husen di Jl. Arjuno No. 117, Surabaya (Kamis, 07/10) ternyata semakin ruwet, pasalnya Mega Sartika (nasabah) yang sudah beretika baik datang ke kantor mau menyelesaikan tunggakan (Jumat, (08/9) malah dipimpong.
Mega yang datang ke kantor NSC Arjuno sehari setelah kejadian perihal menanyakan kepastian motor apakah benar masih ada di sana dan menyelesaikan tunggakan, ternyata mendapat jawaban yang tidak pasti.
PIC Arjuno, Adisty mengatakan, tidak tahu dan bukan ranahnya, karena bukan nasabahnya, akhirnya Mega diminta untuk langsung menemui PIC Cabang Sukolilo, Cahyo yang ada di Jl. Ngagel, Surabaya.
Dengan jawaban yang kesannya tidak mau tahu dan saling lempar. Mega sempat bertanya apakah ini bukan permainan dan kita dipimpong.
“Kan kejadiannya di sini, masak gak tau motornya di mana, jangan-jangan nanti disuruh ke sini kita dipimpong," tanya Mega yang didampingi suaminya pada Adisty.
Sebelum menemui Cahyo, Mega sempat telepon, jawaban Cahyo motor ada di gudang NSC di daerah Aloha. Tapi saat ditemui di kantornya, Mega yang sekaligus mau menyelesaikan tunggakanya malah ditolak, pasalnya harus dikenakan biaya tebusan perampasan atau melunasi semua pinjaman, tentu nasabah tidak mau, karena jelas sangat memberatkan.
Cahyo akhirnya tidak bisa mengambil keputusan, "Kalau mau nego silahkan temui pak Andy pimpinan cabang NSC Arjuno," terangnya setelah tidak ada titik temu.
“Iya kan dipimpong," timpal Mega dengan kesal.
Karena ingin menyelesaikan masalah dan tidak berlarut-larut, Mega pun langsung balik ke Arjuno, anehnya, Andy malah kaget balik bertanya, masak baru sebulan sudah masuk data sebar, apa ada masalah lain.
“Ya gak tau, kan NSC yang memutuskan," jawab Mega.
Intinya, Andy pun tidak bisa mengambil keputusan, jawaban hampir sama dengan Cahyo, bahkan diminta ke cabang Sukolilo. Namun Andy memberikan kepastian kalau motor itu ada di kantor NSC Arjuno, karena nasabah tidak diperkenankan masuk. Andy pun menyanggupi akan mengirim foto motor, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada kiriman fotonya.
Mega sebelum ke NSC, sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, hanya saja pihak Polsek Sawahan meminta kepastian motornya ada di mana sama alasan penyitaannya. Setelah dari NSC, balik ke Polsek, oleh petugas SPKT diminta langsung koordinasi dengan Reskrim.
Pihak Reskrim memberikan banyak saran, kasus ini dinilai bukan perampasan karena tidak ada tindak kekerasan, intinya ini perdata, jadi lebih baik diselesaikan dengan pihak leasing.
“Kalau gak puas dengan jawaban pihak leasing, saya persilahkan ke Polrestabes jawabannya kurang lebih sama, nanti bisa ke sini lagi untuk koordinasi," ujar anggota Reskrim tanpa menyebut namanya.
Akhirnya Mega pun kembali pulang, tidak melanjutkan laporannya ke Polres. Dan kini menunggu kebijakan dari NSC yang akan menghubungi jika ada perkembangan atau keputusan dari pimpinan NSC. (ari)