telusur.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit III Jatanras Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor dan Rumsong) antar provinsi. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Selasa, (15/8/2023).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, membuka konpers tersebut. Selanjutnya, Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, modus operandi tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Sejumlah pelaku inisial SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM als. TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu, lalu mematikan listrik dan apabila tidak ada yang keluar, para pelaku tersebut merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan linggis, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Piter.

*Waktu Kejadian
A. TKP Bobol Rumah Kosong :

1. 2 TKP di wilayah Bojonegoro terjadi pada bulan Agustus 2023; 
2. 3 TKP di wiayah Mojokerto teryadi pada bulan Februari, April, dan Juni 2023; 
3. 2 TKP di wilayah Bangkalan terjadi pada bulan Januari dan April 2023; 
4. 1 TKP di wilayah Situbondo terjadi pada bulan Juni 2023; 
5. 1 TKP di wilayah Jombang terjadi pada bulan Januari 2023; 
6. 1 TKP di wilayah Pamekasan terjadi pada bulan Februari 2023, 
7. 1 TKP di wilayah Tuban terjadi pada bulan Mei 2023; 
8. 1 TKP di wilayah Malang terjadi pada bulan April 2023; dan 
9. 1 TKP di wilayah Jember terjadi pada bulan Februari 2023.

B. TKP Curanmor : 6 TKP di wilayah Jember terjadi pada bulan Mei, Juni, Juli Agustus 2023. 

*Tersangka dan Peran
A. Pelaku Bobol Rumah Kosong :
1. SA als. SIUT (Pelaku Curat), 44 tahun, Islam, Wiraswasta, Kec Sidokare, Kab Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. (Residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan) 

2. AA (Pelaku Curat), 54 tahun, Islam. Karyawan swasta, Kec. Gebang Kab Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobo! rumah kosong. (Residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan) 

3. SO (Pelaku Curat), Bangkalan, 47 tahun, Islam, Pedagang, Kec. Sidokare Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. 

4. BF (Pelaku Curat), 39 tahun, Islam, Kec. Sidokumpul Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. 

5. AM als. TUMPER (Pelaku Curat), 47 tahun, Islam, Karyawan swasta, Kec. Pucang Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobo! rumah kosong. (Residivis tahun 2014 PN Denpasar) 

6. PW (Pelaku Penadahan), 48 tahun, Islam, Karyawan swasta, Kec. Pekauman Kab. Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. 

7. AS als. BOY (Pelaku Penadahan), 45 tahun, Islam, Wiraswasta, Kel. Popoh Kec. Wonoayu Kab, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. 

B. Pelaku Curanmor : 
1. SA (Residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari Lapas, 39 tahun, Islam, Buruh harian lepas, Kec. Balung Kab. Jember berperan sebagai eksekutor dan joki. 

2. NA( Residivis 363 pelaku curanmor), 41 tahun, Islam, Wiraswasta, Kel. Tamansari Kec. Wuluhan. 

3. KS (Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari Lapas, 37 tahun, Islam, Petani, Ds. Pondok Joyo, Kec. Semboro, Kab. Jember berperan sebagai yang mengawasi sekitar.

“Kedua, tentang perkara tindak pidana persekongkolan jahat/penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, pelaku PR, AS als. BOY, menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan / pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan,” tukasnya.

Tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sdr. SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, Sdr. KS sebagai yang mengawasi sekitar. 

“Pasal dan Ancaman Pidana yang kita jatuhkan yakni; Pelanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 diancam pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” paparnya. (ari)