telusur.co.id - Masyarakat kabupaten Sidoarjo beberapa hari lalu digegerkan dengan pernyataan yang diucapkan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait banyaknya desa di Kabupaten Sidoarjo yang terpapar paham radikalisme.
Pernyataan tersebut dilontarkan Bupati Sidoarjo dalam kegiatan pelantikan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonoayu pada Minggu, (06/2/2022) lalu.
"Dari 18 kecamatan ada 15 kecamatan yang terafiliasi paham radikalisme di kabupaten Sidoarjo,” terang Bupati Sidoarjo.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo, Mustain saat dihubungi via seluler menyebutkan bahwa, data riset hasil penelitian yang dimaksud belum diperbolehkan dipublish untuk umum karena masih dalam proses.
"Data itu masih di internal surveyor mas belum boleh keluar karena belum selesai,” beber Mustain saat dihubungi via seluler. Rabu, (23/2/2022).
Mustain juga memaparkan, untuk data tersebut, masih perlu dikomunikasikan lagi dengan beberapa pihak atau lembaga lain.
"Belum, belum, belum itu, kalau pun ada data itu mungkin bukan dari kami, itu msih belum selesai, karena masih dikomunikasikan dengan beberapa pihak lain,” tegasnya.
Terkait penyataan tersebut, Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Timur, Muhammad Iqbal mempertanyakan kejelasan hasil riset yang disampaikan oleh Gus Muhdlor tersebut.
Menurutnya, seluruh hasil riset dan penelitian dari lembaga atau instansi, tentunya telah dilaporkan ke Bakesbangpol mulai perizinan hingga hasil penelitian. Pihaknya juga tidak ingin adanya asumsi atau pendapat yang tidak berdasar yang disampaikan orang nomor satu di Sidoarjo itu.
"Riset penelitian yang dilakukan diseluruh lembaga atau individu pasti melaporkan melalui Bakesbangpol, dari mulai perizinan hingga hasil penelitian yang didapat,” jelasnya.
Ketua PW SEMMI Jatim tersebut menduga kuat adanya informasi hoax atau dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo. Hal itu disampaikan, karena menurutnya hingga kini tidak adanya data hasil riset penelitian yang bisa ditunjukkan sebagai dasar kuat pendapat tersebut.
Iqbal juga menambahkan bahwa, Bakesbangpol adalah database awal yang digunakan terkait hal penelitian ataupun hasil riset. Tentunya ia menduga apakah hal ini dilakukan secara ilegal karena terkesan tidak jelas pijakan awalnya.
"Pernyataan yang sangat mengganggu kerukunan umat beragama ini sangat tidak elok diucapkan pejabat orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo ini. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, melaporkan kasus ini pada Polda Jatim,” papar M. Iqbal. (ari)