telusur.co.id - Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya. 

Mereka meminta Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim dicopot. Hal ini dikarenakan Sekda terpilih, Adhy Karyono, memiliki rekam jejak kontroversial yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. 

"Ini kedua kalinya kita mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk mengingatkan agar hati-hati dalam memilih Sekda. Pada bulan puasa lalu, kita ingatkan Pansel Sekda agar tidak memilih sosok kontroversial yang memiliki rekam jejak buruk. Nyatanya, protes kami tidak diindahkan," terang Ketua PW Semmi Jatim, Iqbal Baihaqi dalam orasinya. Rabu, (20/7/2022).

Menurut Iqbal, pengangkatan Adhy Karyono sebagai Sekda Jawa Timur dianggap sarat kepentingan politik tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan integritas yang harus dimiliki untuk mengisi jabatan Sekda Jatim. 

"Adhy Karyono tidak pantas menduduki jabatan Sekda Jatim. Provinsi ini tidak kekurangan orang-orang jujur dan lebih berintegritas dari pada Adhy Karyono. Oleh karena itu, sebelum ada status cleaning dari KPK, sebelum KPK menyatakan Adhi Karyono bersih dan bebas dari jeratan korupsi Bansos, Semmi Jatim akan terus setia untuk beroposisi dalam mendesak Adhy Karyono mundur terutama di sisa jabatan Gubernur Khofifah," Tancap Iqbal 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Adhy Karyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/7/2022). 

Adhy dilantik sebagai Sekdaprov Jatim bedasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di lingkungan Pemprov Jatim. 

Pengangkatan Adhy tersebut, menuai banyak komentar miring dan penolakan dari kelompok aktivis Jatim. 

Dasarnya, karena nama Adhy Karyono masuk salah satu penerima aliran fee Rp 550 juta dalam kasus Bansos Covid-19 meski akhirnya dana itu dikembalikan ke KPK pada 25 November 2020. (ari)