telusur.co.id - BNNP Jatim menggelar pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu seberat 4.003,22 gram. Kepala BNNP Jatim, Mohamad Aris Purnomo didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Kantiandagho menjelaskan, tersangka tertangkap pada tanggal (18/5) pukul 04.00 WIB di Pintu Exit Tol Warugunung, Karangpilang, Surabaya.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika, LKN / 03 - BRNTS / V / 2021 / BNNP Jawa Timur. Tersangka adalah AR (32) warga Galis Bangkalan Madura, BS als CM (26) warga Pal Merah Jakarta Barat. 

Kepala BNNP Jatim, Mohamad Aris Purnomo mengatakan, petugas BNNP JATIM telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 orang laki-laki bernama AR dan BS alias CM di Pintu Exit Tol Warugunung Karangpilang, Surabaya.

"Pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura," jelasnya di Kantor BNNP Jatim, Jl. Raya Sukomanunggal, Surabaya. Kamis, (20/5/2021).

Aris, sapaan akrabnya, ia menjelaskan, petugas BNNP JATIM melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.003,22 gram.

"Keempat narkoba dibungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas goodiebag warna hijau. Tas tersebut ditutupi pakaian dimasukkan lagi di dalam tas kain warna merah muda," bebernya, 

Lebih lanjut, tersangka AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang.  

"Setelah diintrogasi petugas, tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan upah Rp. 20 Juta. Namun transaksi kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP Jatim," ungkapnya. 

Disinggung keterkaitan kedua tersangka, Kabid Pemberantasan, Daniel Y. Kantiandagho menyatakan, setelah diintrogasi petugas, tersangka AR mengaku, setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat. 

"Kemudian sabu tersebut oleh AR dan CM, diberangkatkan ke Bangkalan, Madura. Namun naasnya, sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Sekarang, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Barang Bukti yang disita petugas dari AR dan BS, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 4.003,22 Gram. Barang bukti lain milik AR yaitu, 2 buah Handphone Samsung.  

Barang bukti milik BS alias CM Yaitu, 2 buah Handphone Samsung dan Xiomi Redmi. Barang bukti milik IP yaitu, 1 Unit mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik dan 1 lembar STNK mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik.  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ari)