telusur.co.id - Keseruan dan kemeriahan perayaan HUT ke-42 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sukses digelar di parkir lapangan timur Delta Plaza Surabaya. Sabtu, (21/10/2023) pagi.
1.200 anggota Mappi dan tamu undangan yang hadir meramaikan suasana puncak perayaan HUT ke-42 MAPPI tersebut. Diawali dengan kegiatan senam zumba. Kemudian menyaksikan kesenian reog serta mencicipi kuliner khas Surabaya. Mulai dari lontong balap, sate kelopo dan Semanggi Suroboyo yang berasal dari pelaku UMKM Surabaya.
Ketua Panitia HUT ke-42 Mappi, Wahyudi Utomo menjelaskan, bersyukur kegiatan pagi itu sangat ramai. Padahal, awalnya panitia hanya membuka 1.000 orang pendaftar anggota dan tamu undangan. Namun yang mendaftar membludak, menambah 200 orang, jadi yang hadir total mencapai 1.200 orang.
“Kita rencanakan 1.000 orang. Tapi yang mendaftar sebanyak 1.200 orang. Akhirnya kita tambahkan berbagai macam. Termasuk makanan, topi dan kaos gratis,” beber Wahyudi saat diwawancarai awak media di sela kegiatan.
Puncak perayaan HUT ke-42 MAPPI ini, lebih ke arah mempererat silaturahmi kekeluargaan dan hiburan antar anggota MAPPI. Lebih itu, di puncak HUT ke-42 ini, MAPPI ingin menghidupkan UMKM yang ada di sekitar.
“Jadi kuliner Jawa Timur yang ada di sini, kita siapkan gratis untuk para anggota MAPPI dan tamu undangan yang hadir,” tegas mantan Ketua DPD MAPPI Jatim 2 periode ini.
Di usia 42 tahun Mappi, Wahyudi berharap agar rancangan undang-undang (RUU) Penilai segera diundangkan dan UU Penilai segera terwujud. Menurutnya, ini akan memberikan dampak positif ke masyarakat. Seperti halnya transparansi. Lebih itu, RUU Penilai mampu menjawab sektor keuangan untuk Indonesia maju.
“Apakah aset-aset properti, tanah bangunan, mesin, pabrik sudah dinilai oleh penilai. Kalau di era Pak Jokowi, paling banyak untuk pengadaan tanah. Jalan tol Solo, itu yang membebaskan Pemerintah. Tapi angkanya dari kami (Mappi -red). Sehingga masyarakat mendapatkan angka ganti rugi dari Mappi yang sesuai,” lugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Arik Hariyono menjelaskan bahwa, RUU Penilai ini sebenarnya telah diusung sejak tahun 2009.
“Nah.. tahun 2023 ini masuk ke-14 tahun pencanangan RUU Penilai. Bulan September kemarin sudah masuk pada tahap Evaluasi Perubahan Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023. Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan menjadi UU Penilai,” ungkap Arik.
Soal aturan dan sanksi yang jikalau dilanggar oleh Anggota MAPPI, DJKN juga telah membicarakan dengan para Ahli Hukum mengenai ketentuan dan masalah hukum dalam pembahasannya pada RUU Penilai. DJKN sendiri juga telah melibatkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, para stakeholder terkait, dan APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 5x khusus pembahasan pasal-pasal di dalam.
“Pelibatan pembahasan tersebut secara publik partisipan harus dipenuhi dan itu juga diatur sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap dia. (ari)