telusur.co.id - Konferensi Pers Polda Jatim melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto menyampaikan, keseriusan Polda dalam menyikapi minyak dan gas bumi bersubsidi. Polda Jatim bersama Pertamina dan BPH Migas meringkus pelaku tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Bisa kita lihat bersama, barang bukti (BB) yang di depan, kami dari aparat penegak hukum (APH) melakukan kegiatan penegakan dalam penyimpangan masalah ini. Selanjutnya pendalaman kasus akan disampaikan dari BPH Migas, Pertamina MOR V Jatimbalinus, Dirreskrimsus Polda dan Kabid Humas Polda Jatim," ujar Toni pada konpersnya. Kamis, (23/2/2023) sore.

Perwakilan BPH Migas mengatakan, singkatnya dalam amanat Undang-Undang, fungsi BPH melakukan pengaturan dan penetapan distribusi, cadangan migas, BBM nasional, pengawasan dan pengangkutannya. 

"Pengawasan BBM Subsidi ini dalam segi keamanan kami bekerjasama dengan Polri. Kami tidak mungkin bergerak sendirian, dibantu juga dari Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya. Ini sebagai meminimalisir penyimpangan di beberapa wilayah di Indonesia, saat ini kasus ada di Jawa Timur," imbuhnya.

Ia menambahkan, subsidi pada tahun 2023, kurang lebih sebanyak 16,8 juta KL (solar) dan Pertalite sebanyak 32 juta Kilo Liter. Dengan tambahan kuota seperti ini, juga harus meningkatkan pengawasan. Dengan keterbatasan BPH Migas, pihaknya harus bekerjasama dengan Polri, karena jaringannya sampai di tingkat Desa.

"Dengan temuan ini atas keberhasilan Polda Jawa Timur mengungkap penyimpangan di wilayah Jawa Timur sebanyak 45.000 liter. Maka temuan ini sungguh luar biasa, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan. Hal ini dapat merugikan banyak masyarakat, BBM Bersubsidi itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Dengan dijual lagi di tempat lain pada volume yang amat besar," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR V Jatimbalinus, Deden M. Idhani menambahkan, Pertamina mempunya program BBM Bersubsidi tepat sasaran, ternyata di lapangan mengalami kendala.

"Bagi oknum SPBU yang melakukan pelanggaran, kita pasti memberikan sanksi berupa teguran, tertulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang sudah ditetapkan, dan izin usaha SBPU bisa kami cabut. Karena itu sesuai perjanjian Pertamina dengan SPBU," urai Deden.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pada 4 Laporan Polisi (LP) ini menjelaskan, dari 4 LP (Laporan Polisi), 27 tersangka tersebut memiliki BB (Barang Bukti) berupa 9 unit kendaraan, dan penyalahgunaan solar sebanyak 45,5 ton.

"Atas perintah Kapolda Jatim, para pelaku juga dijeratkan psal tindak pidana pencucian uang (TPPU), supaya memberikan efek yang sangat jera. Kepada para oknum yang masih, kami harapkan untuk tidak melakukannya kembali, ini bentuk komitmen kami Polda Jatim. Ancaman hukumannya pada pelaku sesuai Pasal 55, kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar," tuturnya. (ari)