telusur.co.id - Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers di gedung Bidhumas Mapolda Jatim pada Senin, (06/11/2023) siang. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto diwakili Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto bersama Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama beserta jajarannya.

KBP Dirmanto menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/667.01/XII/2021/SPKT/POLDA JATIM Tanggal 17 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.

“Obyek perkaranya pada awal tahun 2016, tersangka Sdri. E (38) telah dimintai tolong oleh Sdri. SPH dan Sdr. DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM). Selanjutnya tersangka E dan tersangka 2 Sdr. H (36) telah menyuruh Tersangka 3 Sdr. S (34) untuk membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 (akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor Sdri. N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka E untuk memproses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh tersangka N, dan dan Tersangka 5 Sdr. A (45). Pada saat ini, 11 SHM tersebut sudah balik nama menjadi an. SPH dan an. DP. 

“Pada bulan Agustus 2017 pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan Kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor,” tegas Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama, Wadir Krimum AKBP Piter menambahkan, modus operandi tersangka E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada tersangka H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.

“Selanjutnya tersangka H meminta tolong kepada tersangka S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, karena tersangka H mengetahui kalau tersangka S sudah sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di Kantor Notaris/PPAT MHN,” beber AKBP Piter.

Setelah tersangka S selesai membuat akta palsu dan surat pajak palsu berserta kelengkapan yang lainnya, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada tersangka H dan tersangka E untuk diajukan ke BPN Kota Batu yang dibantu oleh tersangka N dan tersangka A.

Motif para tersangka yakni :
a. Tersangka E mendapatkan uang dari saksi SPG sebesar Rp 850 juta;
b. Tersangka H mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 50 juta;
c. Tersangka S mendapatkan uang dari tersangka H sebesar Rp 30 juta; 
d. Tersangka N mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 48 juta; dan
e. Tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu.

“Barang Bukti (BB) yang dapat kami amankan berupa; 8 akta pembagian hak bersama, 3 akta hibah, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pemberitahuan pajak terhutang PBB tahun 2016, 11 surat Pajak Pratama Batu, 2 lembar rekening koran, 1 lembar slip setoran tunai, dan 1 bendel hasil Labfor,” imbuh Piter.

Persangkaan Delik dan Peran

a. Tersangka E dan tersangka H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Peran: Sekitar bulan Februari 2016, tersangka E dan tersangka H telah menyuruh tersangka S membuat surat otentik palsu.

b. Tersangka S dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Peran: Sekitar bulan Februari 2016 di kantor Notaris/PPAT MHN di Kab. Malang yang beralamat di Jl. Terusan Wisnuwardana, Ds. Mangliawan, Kec. Pakis, tersangka telah membuat surat otentik palsu.

c. Tersangka N dan tersangka A dikenakan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP. 
Peran: Tersangka N telah membantu Tersangka E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh Tersangka N berkas tersebut diserahkan kepada tersangka A bagian loket untuk dilakukan pengecekan/diproses.

“Akibat yang ditimbulkan perbuatan para tersangka; Pelapor N selaku PPAT alami kerugian formil sebesar Rp 55 juta, dan berpotensi dibebani pajak peralihan. Bapenda Kota Batu merasa dirugikan karena sudah beralih hak, kerugian mencapai Rp 26,5 juta. Pemilik obyek tanah SPH alami kerugian karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp. 850 juta,” tutup AKBP Piter. (ari)