telusur.co.id - Melalui LP/B/489/VIII/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 10 Agustus 2023 tentang manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal itu disampaikan awal oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, dengan didampingi Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Kasubdit V Siber Ditkrimsus, AKBP Henri Novere Santoso, dan perwakilan GoTo Surabaya. Kamis, (07/9/2023) siang.

Menurut AKBP Arman, tindak pidana yang terjadi
bahwa, terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 15 Agustus 2023 terjadi sebanyak 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX a.n. BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX a.n. HA, yang dilakukan oleh tersangka HA dan tersangka BSW dengan membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood.

“Perkara tersebut dilaksanakan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk. Akibatnya, PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94 (dua miliar dua ratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh empat rupiah),” jelas Arman.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Arman, pada kurun waktu tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023 di Sidoarjo Jawa Timur. Identitas tersangka HA dan BSW. Sedangkan Identitas korban  PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk. 

“Kronologis perkara, Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023, sampai akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX a.n. BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX a.n. HA,” ungkapnya.

Dengan rincian data transaksi sebagai berikut :

a. HA sebanyak 68 (enam puluh delapan) akun merchant, driver gojek sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh), customer sebanyak 2.846 (dua ribu delapan ratus empat puluh enam) dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 (enam puluh sembilan ribu sembilan belas), total kerugian Rp 1.423.924.127,69 (satu miliar empat ratus dua puluh tiga juta Sembiian ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan rupiah); dan

b BSW sebanyak 27 (dua puluh tujuh) akun merchant, driver gojek sebanyak 486 (empat ratus delapan  puluh enam), customer sebanyak 2.255 (dua ribu dua ratus lima puluh lima) dan jumlah transaksi sebanyak 38.047 (tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh), total kerugian Rp 781.426.647,26 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh koma dua puluh enam rupiah). 

“Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000,(enam ratus ribu rupiah) s.d. Rp 800.000,(delapan ratus ribu rupiah) per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain,” tambah dia.

Dalam menjaiankan upayanya tersangka, Kasubdit V Siber, AKBP Henri membeberkan, masing-masing tersangka menggunakan device antara lain; tersangka HA menggunakan device 1 (satu) buah handphone Onepi 8 Tang 17039991 XXX dan IME2: 868717039991XXX nomor 08980888XXX: PUs ST No IME4. 

Sedangkan tersangka BSW menggunakan 1 (satu) buah handphone Redmi 9 nomor IME1 dan IME2 (tidak ingat P. nomor 082257322XXX (keduanya disita). 

“Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood,” tegas Henri.

Masih dengan Henri, setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20” (dua puluh persen) serta potongan sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah) setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka. 

“Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94 (dua miliar dua ratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh empat rupiah),” tutur dia.

Sementara, motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain, guna dapat melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi Go-Food. 

Barang Bukti (BB) yang disita dari saksi FR (analis PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk): 

a. 1 (satu) bendel bukti transaksi fiktif Go-Food dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant: b. 1 (satu) bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh HA;
c. 1 (satu) bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW; dan d. 1 (satu) bendel bukti transaksi payout dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant yang dibuat oleh HA dan BSW. 

Yang disita dari tersangka HA: 

a. 1 (satu) buah handphone Oneplus 5T No IME1 : 868717039991XXX IME2: 868717039991XXX nomor 083980888XXX dan 08888118XXX, 
b. 1 (satu) buah handphone Xiomi Mi A1 No IME1 : 867560037748XXX IME2: 867560037748XXX nomor 08113818XXX, 
c. 1 (satu) buah laptop Lenovo warna hitam, 9. Uang sejumlah Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). 

Yang disita dari tersangka BSW:

a. 1 (satu) buah handphone Redmi Note 12 Pro No IME1 867414068240XXX nomor 082257322XXX; dan
b. Uang sejumlah Rp 2.200.000,(dua juta dua ratus ribu rupiah). 

“Terakhir, ancaman hukuman yakni Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah),” tutup AKBP Henri. (ari)