Persebaran Covid-19 di Indonesia, Ini Studi Hasil Praktikum Kartografi Pada Saat Mahasiswa Lockdown - Telusur

Persebaran Covid-19 di Indonesia, Ini Studi Hasil Praktikum Kartografi Pada Saat Mahasiswa Lockdown

Pete persebaran Covid-19 di Indonesia per 22 Maret 2020  

telusur.co.id - Virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) menyebar ke berbagai negara di dunia dan menyebabkan timbulnya penyakit Covid-19 di mana-mana, pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. 

Pandemi Covid-19 di Indonesia kian hari terus meningkat baik yang dinyatakan terinfeksi positif dan yang meninggal meningkat terus hingga akhir Mei 2020.

Oleh karena hal tersebut, maka Jurusan Pendidikan Geografi FISH UNESA melalukan penelitian mengenai evaluasi hasil pemetaan persebaran Covid-19 di Indonesia per Maret 2020.

Menurut Ketua Tim Peneliti, Ketut Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei evaluasi pemetaan persebaran Covid-19 di Indonesia, didapat bahwa penggunaan masker di Jawa Timur mencapai 70%. 

“Artinya hanya sekitar sepertiga penduduk yang memakai masker saat berinteraksi di ruang publik. Penyebab kedua adalah lemahnya kebijakan kesehatan terkait penanganan wabah di Jawa Timur,” ungkapnya pada rilisnya yang dikirim ke telusur.co.id. Senin, (05/4/2021).

Ketut menambahkan, salah satu kebijakan yang harus diterapkan di ketiga daerah ini, juga di 7 kabupaten/kota lain yang Zona Merah dan 22 kabupaten/kota Zona Orange, adalah pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat. 

“Akan tetapi, kenyataan di lapangan, saat ini tidak ada kebijakan dengan penegakan sanksi tegas yang terkait pembatasan tersebut. Mobilitas masyarakat berpotensi semakin meningkatkan pertambahan kasus baru dan kecenderungan terlihat dari peningkatan arus kendaraan,” tambahnya. 

Sedangkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta terjadi karena penularan tinggi saat liburan panjang atau long weekend. Pemprov DKI Jakarta terus memastikan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab untuk menentukan kasus Covid-19 baru secara cepat.  

“Tingginya jumlah kasus positif corona di Jakarta dikarenakan Pemprov DKI mencari warga-warga yang terpapar. Jakarta mengambil strategi mencari orang-orang yang terpapar, lalu diisolasi, lalu diputus mata rantainya,” sambungnya. 

Upaya pencegahan ini, kata Ketut, bisa dimulai dengan aturan yang bersifat persuasif hingga denda dan sanksi. Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta juga berdasar pada Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.  

“Peraturan tersebut berisi tentang PSBB bertahap, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, sanksi sosial dan finansial bagi pelanggar, dan imbauan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kasus positif,” bebernya. 

Menurutnya, penerapan aturan di lapangan sudah dilakukan dengan cara ganjil genap untuk sepeda motor. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan di jalan. Aturan pemakaian fasilitas umum digunakan oleh setengah dari kapasitas semula dan pembatasan jam operasional.  

“Tujuannya untuk menghindari kerumunan misalnya pada Transjakarta, MRT, dan KRL. Aturan penggunaan masker dengan penegakannya dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI, dengan tujuan untuk mengurangi penularan antar orang,” tutup Ketut Prasetyo. (ari)


Tinggalkan Komentar