telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 100 awak media dari berbagai media TV, Radio, Online, Cetak dalam acara Media Gathering “Sosialisasi Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024”, di hotel Movenpick Surabaya City. Rabu, (04/10/2023).

Turut hadir Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota; Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Selanjutnya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, Suharto, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, berserta staf yang membidangi. Kemudian Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, perwakilan Polda Jatim, dan 96 media yang hadir. 

Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengungkapkan bahwa, pengadaan logistik Pemilu 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.

“Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Lalu Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Tepat Waktu, lanjut Rozaq, artinya logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara (Rabu 14/2/2024 -red). Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan, karena keterlambatan distribusi logistik, namun alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS.

“Logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir, Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” tambah dia.

Ada tiga jenis logistik Pemilu, yaitu; a) perlengkapan pemungutan suara, b) dukungan perlengkapan lainnya, dan c) perlengkapan pemungutan suara lainnya. Lebih lanjut, Rozaq menuturkan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 dibagi menjadi dua (2) tahap.

Tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.

“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” tutup Rozaq.

Sebagai informasi, selain sosialisasi pengadaan logistik, dilaksanakan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Paparan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. (ari)