telusur.co.id - Tingginya angka perceraian menjadi salah satu perhatian Pemerintah. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mewajibkan calon pengantin mengikuti kelas pra nikah sejak tahun 2020. 

“Diharapkan melalui program tersebut, nantinya akan menekan angka perceraian yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), baik angka pernikahan dan perceraian di Indonesia dari tahun 2015-2019 terus mengalami peningkatan,” ujar Founder Senyum Desa Indonesia, Abdul Rozak di Webinar Nasional. Sabtu, (26/9/2020).

Ia mengungkapkan, faktor perceraian yang paling utama menurut data yang diperoleh BPS adalah disebabkan karena pertengkaran yang terus menerus, kondisi perekonomian, salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan yang terakhir adalah kekerasan dalam rumah tangga. 

“Selain itu, setiap srikandi ksatria senyum desa turun ke lapangan menerima laporan terkait hal-hal yang menjadi keresahan masyarakat, salah satunya adalah tindak kriminal yang banyak diantaranya justru dilakukan oleh remaja dan bahkan anak di bawah umur, dimana backgroundnya sebagian besar adalah tidak adanya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak,” imbuhnya.

Dalam rangka melakukan tindak pencegahan kriminalitas yang dilakukan remaja dan bahkan anak di bawah umur (korban perceraian) di wilayah Jember dan Indonesia pada umumnya. 

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) dan Senyum Desa Indonesia mengadakan Webinar Nasional Pengabdian Masyarakat dengan mengusung tema, “Pencegahan Tindak Kriminalitas Yang Dilakukan Remaja dan Anak di Bawah Umur (Korban Perceraian)”, melalui aplikasi Zoom sekaligus live streaming Youtube Senyum Desa Indonesia. 

“Acara ini diikuti oleh 231 peserta yang terdiri dari berbagai instansi di wilayah Indonesia dan seluruh koordinator wilayah Senyum Desa Indonesia,” ungkap Zaki, sapaan akrabnya. 

Lebih lanjut, Zaki mengatakan bahwa, Webinar Nasional Pengabdian Masyarakat ini dihadiri oleh lima narasumber yang berkompeten di bidang masing-masing.  

Narasumber pertama, Founder Senyum Desa Indonesia, Abdul Rozak, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Bung Fafan, Dosen Hukum Pidana & Kriminologi Unair, Maradona, Penyuluh Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jatim, Wawan Kurniawan Aziz dan Puteri Indonesia 2020, Rr. Ayu Maulida Putri. 

Webinar Naskonal Pengabdian Masyarakat ini dibuka secara langsung oleh Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Agung Sudjatmiko. 

“Jumlah peserta pengabdian masyarakat yang melebihi 100 peserta, ini memecahkan rekor pengabdian masyarakat sebelumnya yang dilaksanakan di Tenggarong dan Samarinda,” ucap Agung. 

Harapannya, dengan dilaksanakannya Webinar ini dapat menjadi solusi terutama dalam memberikan pengertian tentang konsep perkawinan baik dari hukum negara maupun agama.  

“Selain itu, memberikan cara dan pedoman dalam melakukan pola asuh anak yang baik dan benar serta cara efektif berkomunikasi antara orang tua dan anak, sehingga remaja dan anak dapat diarahkan kepada kegiatan yang positif untuk menjadi generasi yang berprestasi,” beber Agung. 

Dengan acara ini, ujar Agung, peserta mendapatkan konseling hukum terkait tindak kriminal; penyalahgunaan narkotika, miras, perceraian, aborsi dan sebagainya.  

“Maka, diharapkan para pihak yang terkait memahami dengan benar konsekuensi yang akan dihadapi atas tindakan kriminal tersebut,” tutup Agung Sudjatmiko. (ari)