telusur.co.id - Ketidakhadiran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji dalam deklarasi damai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surabaya patut disayangkan. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen. Menurutnya, deklarasi pemilu damai dengan agenda penandatanganan pakta integritas bukan sekedar acara seremonial biasa tiap 5 tahun sekali.

“Namun lebih dari itu, sebagai bentuk penegasan komitmen bersama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp. Minggu, (27/9/2020) pagi hari.

Novli menambahkan, ketidakhadiran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji akan menimbulkan persepsi keraguan pada masyarakat Surabaya kepada pasangan calon tersebut. Apakah akan berkampanye secara sehat dengan tidak melanggar norma-norma kampanye yang telah diatur. 

“Karena sebelumnya, masyarakat Surabaya dipertontonkan dengan arak-arakan pendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di kantor KPU,” tambahnya. 

Ketidakhadiran pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dalam deklarasi damai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya merupakan bentuk sikap negarawan yang tidak baik di mata masyarakat Surabaya.  

Seorang negarawan yang baik adalah mampu mengesampingkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.  

“Tidak ada alasan untuk tidak menghadiri dan menandatangani pakta integritas Deklarasi pemilihan damai dengan penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk pertanggungjawaban calon Walikota dan Wakil walikota kepada masyarakat Surabaya untuk berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dalam melaksanakan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu,” imbuh dia. 

Terlebih, ini akan menjadi catatan penting masyarakat untuk menilai mana calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang taat hukum dan aturan, menilai calon pemimpin yang bisa menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kampanye berlangsung. 

“Ketidakhadiran Eri Cahyadi dan Armuji dalam deklarasi pemilihan damai yang diselenggarakan oleh Bawaslu Surabaya dan ketidakhadiran Eri Cahyadi dalam deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU Surabaya adalah bentuk sikap tidak menghargai dan menghormati keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang diberikan otoritas penuh negara atas nama rakyat untuk menyelenggarakan pemilihan yang bermartabat,” ungkap Novli Bernado Thyssen. (ari)