telusur.co.id - Aliansi BEM Surabaya (ABS) menyayangkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya terkait syarat rapid test atau swab test bagi peserta UTBK-SBMPTN 2020 di kota Surabaya, terkesan mendadak yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli.
“Sementara jadwal pelaksanaan tes tinggal menghitung hari, tentu saja hal ini sangat memberatkan para calon mahasiswa baru (Camaba) dan bisa memecahkan konsentrasi mereka.
Di satu sisi, mereka harus fokus belajar dan mempersiapkan dirinya. Di sisi lain, mereka juga dibingungkan dengan syarat rapid test dan swab test yang harus mereka penuhi,” ungkap Koordinator ABS, Eko Pratama. Sabtu, (04/7/2020).
“Seperti sama-sama kita ketahui, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar 75 triliun di sektor/bidang kesehatan yang seharusnya bisa dipergunakan untuk hal-hal seperti ini, akan tetapi, karena lemahnya koordinasi antar stakeholder, membuat rakyat kembali dikorbankan.
Dan rapid test pun tidak menjamin seseorang tersebut terpapar Covid-19 atau tidak. Terlebih itu memerlukan biaya yang variatif, tentu saja ini sangat memberatkan Camaba, dan jelas kami menolak hal itu tegas,” lugas Eko.
Presiden BEM UWK Surabaya ini menegaskan, LMTPT sebagai pihak pemerintah dalam penyelenggaraan UTBK, meminta tidak membebani Camaba. Ini harus segera ditindak, dan memberikan solusi alternatif, supaya masalah ini cepat terselesaikan. (ari)