telusur.co.id - PT. Gunung Muro Wahanajaya di Kab. Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kuasa Hukum, Dr. (c) Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si. dari Kantor Advokat Lukas Santoso and Partners, Surabaya, Jawa Timur untuk mencari keadilan. PT. Gunung Muro Wahanajaya menyikapi dengan tegas, soal tindak pidana Illegal Logging dan penjarahan lahan hutan miliknya, diduga dilakukan oleh PT. CSS.

Laporan dugaan pidana penjarahan hutan dan illegal logging ditujukan ke Bareskrim Polri serta berbagai instansi lain. Antara lain, ke Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolri, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Gubernur Kalimantan Tengah dan berbagai instansi lain.

Advokat Lukas menjelaskan, dalam permasalahan illegal logging seperti itu rawan terjadinya mafia hukum, permainan uang oleh oknum punggawa negara. Pihak yang diadukannya (PT. CSS) adalah “orang kuat” dan punya uang.

"Perkara ini sudah dilaporkan, terkait dugaan pidana penjarahan hutan dan illegal logging ke Bareskrim Polri serta berbagai instansi lain, diantaranya ke Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolri, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Gubernur Kalimantan Tengah dan berbagai instansi lain," jelasnya pada awak media. Sabtu, (11/11/2023).

Menurutnya, pejabat negara yang berwenang agar segera menindak tegas PT CSS yang diduga kuat (didukung alat bukti) melakukan penjarahan lahan hutan dan illegal logging yang merugikan negara.

"Dalam hal ini, menyikapi bahwa Klien kami PT. Gunung Muro Wahanajaya adalah pihak yang berhak memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan persetujuan komitmen yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 14092300006205023 tanggal 14 September 2023 Perihal Persetujuan Komitmen Perizinan," terangnya.

Lanjutnya, kronologi ditemukannya data tersebut, setelah dari lokasi mereka singgah ke camp. Sebelum ke lokasi mereka ke camp Cakra dulu untuk meminta peta Cakra.

"Mereka datangi koordinat-koordinat yang ada di laporan, dan katanya memang ada bekas dozer, lihat bekas tumpukan kayu dan bekas api (api bakar jaga alat). Berdasarkan peta yang dari PT CSS katanya juga melewati batas/ada ke luar areal," bebernya.

Ditambahkan oleh Lukas, dari hasil pemeriksaan lapangan Tim KPH, mereka masih mau diolah dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan mereka. Tim KPH cek lokasi yang dimaksud lalu pulangnya mampir ke camp kita. Bertemu dengan Camp Manager PT. GMW.

"Tim KPH sempat singgah ke Camp GMW dan memberikan info bahwa memang benar telah terjadi pembukaan lahan pada area yg dilaporkan. Sehingga dengan data tersebut akan diproses dulu untuk kemudian di laporkan ke pimpinan. Tim sempat menyebutkan telah ditemukan tebangan di luar konsesi CSS, ada bekas alat berat, ada bekas tumpukan kayu dan sisa bekas pembakaran api unggun untuk jaga alat berat," sebutnya.

Polemik ini timbul setelah diketahui oleh PT Gunung Muro Wahanajaya, bahwa PT CSS diduga telah melakukan kegiatan illegal logging di dalam 108 Hektar lahan hutan milik PT. Gunung Muro Wahanajaya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan PT. Gunung Muro Wahanajaya. Hingga berita ini terbit, PT CSS belum bisa diklarifikasi.

Perlu Diketahui, Illegal logging ancaman serius terhadap lingkungan, sumber daya alam dan stabilitas sosial. Ini juga merugikan Negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dan lingkungan yang sehat. Penegakan hukum yang kuat adalah satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini dan membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (m9/ari)