telusur.co.id - Penasehat Hukum Raymond S. Runtukahu didampingi Lukman Sugiharto Wijaya bersama klien menggelar Konferensi Pers terkait dugaan Yayasan Kanker Wisnuwardhana yang mengalami dualisme kepemimpinan yang dialami di bawah pimpinan Soegiarto.
Soegiarto tidak terima diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan oleh Ketua Pembina Yayasan, Ananto Sidohutomo. Keduanya saling melaporkan ke polisi.
Soegiarto melaporkan Ananto ke polisi karena pemberhentian sebagai Ketua Pengurus Yayasan. Sementara itu, Ananto melaporkan Soegiarto terkait dengan tudingan penggelapan dokumen yayasan.
Soegiarto mengungkapkan, ia menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan pada periode 2018 hingga 2023, dengan masa kepemimpinan 5 tahun. Di tengah jalan, ia diberhentikan oleh Ketua Pembina, pengertiannya ini tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Saat diberhentikan, saya tidak pernah mendapat surat panggilan atau teguran pdengan agenda pemberhentian jabatan. Dengan tiba-tiba terbentuk pengurus yayasan yang baru.
Selain itu, sekretaris dan bendahara Yayasan juga diberhentikan. Saya menduga mereka ikut diberhentikan karena dianggap sebagai orang dekatnya," tuturnya di Exelso, Jl. Ahmad Yani No. 72-74, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya. Minggu, (02/5/2021) sore hari.
Kuasa Hukum Soegiarto, Raymond S. Runtukahu didampingi Lukman Sugiharto Wijaya menjelaskan, pihaknya menduga pemberhentian jabatan itu memenuhi unsur pidana, yakni pemberian keterangan palsu dalam data otentik.
"Sebab akta baru pembentukan pengurus yang baru sama sekali tidak melibatkan kliennya," tegasnya.
Menurut Raymond, pemberhentian jabatan yang dialami kliennya, tidak jelas menurut sudut pandangnya menyalahi peraturan Undang-Undang Yayasan yaitu Pasal 32 Ayat 3.
"Karena Pembina Yayasan memang bisa menghentikan Ketua Pengurus dengan catatan, pada masa kepemimpinannya menimbulkan kerugian Yayasan. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada kerugian, dan faktor pemberhentian tidak jelas," sambung Raymond.
Lebih Lanjut Raymond, pihaknya menduga penyebab pemberhentian itu adalah ketakutan Pembina Yayasan, sebab kliennya sempat melakukan audit internal, Soegiarto menemukan kejanggalan keuangan.
"Diduga ada penyelewengan senilai Rp 9,5 M buktinya. Selain itu, kliennya tidak hanya diberhentikan Ketua Pembina Yayasan. Soegiarto dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan menggelapkan dokumen aset yayasan," jelasnya.
Masih dengan Raymond, pihaknya punya alasan terkait tindakan itu. Menurutnya, Soegiarto masih sah menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Jadi dia punya hak menyimpan dokumen aset yayasan.
"Kami berharap, pihak berwajib punya kesimpulan sama, bahwa kepengurusan yayasan yang baru tidak sah di mata hukum," pungkas Raymond didampingi rekan kuasa hukumnya, Lukman.
Di tempat terpisah melalui seluler saat dikonfirmasi media, dan disinggung soal laporan di Mapolrestabes Ananto Sidohutomo menerangkan, ia terpaksa, sebab Soegiarto tidak mau menyerahkan dokumen aset yayasan. Padahal dia sudah tidak berstatus Ketua Pengurus, haknya sudah tidak ada, terkait polemik pemberhentian yang tidak sesuai prosedur itu.
"Kepengurusan baru tidak cacat hukum pembentukannya sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Pemberhentian Ketua Pengurus didasari kebutuhan Yayasan bukan alasan lain," ujar Ananto. (ari)