telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) terus berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional termasuk di Jawa Timur di masa pandemi Covid-19.

OJK akan berupaya mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sinergi pemerintah. OJK juga memberi kebijakan ruang gerak bagi sektor riil restrukturisasi kredit dan penilaian kualitas dengan satu pilar. Stabilitas pasar keuangan terjaga pelarangan short selling, buy back saham tanpa RUPS dan perubahan trading halt.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim), Bambang Mukti Riyadi pda acara Media Gathering OJK Regional 4 Jawa Timur Tahun 2020 di Hotel Kampi Surabaya, Senin, (23/11/2020). 

Menurut Bambang, OJK akan fokus meningkatkan kinerja mulai dari sisi internal, perbankan hingga layanan masyarakat, untuk memulihkan perekonomian Jatim di saat pandemi Covid-19.  

“OJK mampu bertahan melewati pandemi penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya serta digitalisasi UMKM dan SJK terus tumbuh penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, laku pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara,” tegasnya.

“Kami terus bekerja keras, dan menjaga integritas, sehingga OJK menjadi lembaga yang kredibel, serta bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat secara keseluruhan nantinya,” imbuh Bambang.

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Perbankan bersinergi melakukan Business matching dan survei lapangan pada sektor riil terdampak pandemi sekaligus mengidentifikasi kegiatan usaha yang dapat menjadi motor pemulihan ekonomi Jatim. 

OJK Kantor Regional 4 Jatim mencatat, restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 di Jatim hingga Oktober 2020 mencapai 2,4 juta Debitur dengan nilai Outstanding Rp 106,4 triliun.  

Jumlah itu terdiri dari UMKM 905,2 ribu debitur dengan nilai Rp 49,4 triliun, Non-UMKM 142,8 ribu debitur Rp 37 triliun, Perbankan 1 juta debitur Rp. 86,4 triliun dan IKNB 1,3 juta debitur Rp 20 triliun. 

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK KR 4 Jatim, Moh. Eka Gonda Sukmana memaparkan sejumlah implementasi Program KR 4 Jatim. Implementasi PMK 138 terkait Subsidi Bunga misalnya, diberikan pada 1.394 Debitur dengan rincian Rp. 457,4 juta subsidi bunga dan nilai outstanding Rp. 61,1 miliar. 

“Penyaluran kredit Pemulihan Ekonomi Nasional PEN di Jatim oleh BPD dan Bank Himbara mencapai 528 debitur dengan outstanding Rp. 22,6 triliun. Rinciannya segmen UMKM 510,9 Ribu debitur atau Rp. 19,3 triliun dan non UMKM 17,1 ribu debitur atau Rp. 3,3 triliun,” tukas Eka. 

Sedangkan penyaluran kredit perbankan di Jatim per September 2020 yang produktif terbagi sebesar 72,4%. Sedangkan pertumbuhan Yoy -9,3% dan NPL 5,3%. Untuk Non Produktif 27,6% . Pertumbuhan Yoy 8,8% dan rasio NPL 11,2%. 

Untuk kategori pengguna, di sektor UMKM 66,3%. Pertumbuhan Yoy nihil dan rasio NPL 6,6%, untuk Non UMKM 33,7%, pertumbuhan Yoy 4,9% dan rasio NPL 11%. 

Sedangkan, sektor pengguna penyaluran kredit perbankan yakni, rumah 26,1% dengan pertumbuhannya -0,7% dan rasionya 2,2 %. Untuk sektor industri tercatat 25,1%.  

Sementara pertumbuhannya -9,5% dan rasionya 4,5%. Sektor perdagangan besar dibagikan 23%. Sementara pertumbuhannya -2,4% dan rasionya 5%. Sektor kontruksi 5,5% atau tumbuh -4,7% dan rasionya 3,6%. Dan terakhir disektor pertanian, perburuhan dibagikan 4,5% dengan pertumbuhan 26% dan rasionya 2%. 

Ke depan, OJK memfokuskan 5 kebijakan yakni, Pertama, perpanjangan Relaksasi Kredit Untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya di tengah pandemi.  

Kedua, Akselerasi Roda Perekonomian Daerah Memperluas akses keuangan daerah guna menopang perekonomian nasional dan mempercepat serapan belanja Pemerintah. 

Ketiga, Optimalisasi Peran Industri Keuangan Terintegrasi dukungan pembiayaan usaha padat karya yang memiliki multiplier effect tinggi.  

Keempat, Percepatan Ekosistem Digital Ekonomi dan Keuangan. Terintegrasi Melanjutkan reformasi IKNB & PM agar memiliki daya tahan dan berdaya saing.  

Kelima, Penguatan Pengawasan Terintegrasi.  Didukung percepatan reformasi IKNB & PM serta penyempurnaan infrastruktur pengawasandan perizinan berbasis teknologi. 

“Inilah strategi OJK di 2021 nanti, dan kami berharap strategi ini bisa tercapai,” lugas Eka Gonda Sukmana. (ari)