telusur.co.id - Dugaan warga desa Sana tengah atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sana Tengah, Kab. Pamekasan dibawa ke ranah hukum.
Fusiman (31) dan Suhdi (19) merupakan salah satu warga yang sangat dirugikan atas tindakan keji tersebut, mereka mewakili warga desa Sana Tengah untuk melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
"Kami sangat kesal atas perbuatan Pak Kades, BLT udah dikorupsi, juga sulit ditemui oleh warga, kadang ada di Surabaya, kadang di Madura, intinya jarang ada di rumah, sehingga warga yang butuh tidak terlayani,” ungkapnya. Senin, (16/11/2020).
Didampingi Kuasa Hukumnya, selaku Koordinator FAAM Madura Raya, Ach. Dlofirul Anam menceritakan, pemohon melaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Ach. Dlofirul Anam meminta pihak Kejaksaan agar laporannya segera diproses. Ia juga berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas.
“Saya meminta kepada teman-teman Kejaksaan untuk segera merespon laporan klien saya. Karena klien saya dan warga setempat merasa sangat dirugikan atas tindakan Kades Sana Tengah. Dan saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (zai/ari)