telusur.co.id - Reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes para warga peduli lingkungan, aktivis Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), LSM Teropong, dan Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur (KNMT), serta wartawan dari berbagai media massa.
Sebab, reklamasi tersebut akan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan dan sangat berdampak pada lingkungan sekitar.
Sejumlah warga dari Banyuwangi langsung datang ke beberapa kantor dinas provinsi terkait di Surabaya, dipimpin tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan datang di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Menurut Amir, reklamasi di Banyuwangi sampai hari ini belum ada izin. Hal ini berarti yang dilakukan telah menyalahi aturan, karena proses yang dilakukan tidak benar.
“Kedatangan kami diterima Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Banyuwangi, jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan izin reklamasi di Pantai Banyuwangi,” beber Amir. Jumat, (04/6/2021).
Sementara itu di Kantor Dinas ESDM Jatim, Amir bersama rombongan mempertanyakan terkait sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan manusia serta biota laut.
"Orang dari ESDM meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum,” terangnya sembari menambahkan bahwa, di Banyuwangi yang memiliki izin hanya sekitar 15 badan usaha.
"Setelah di kedua instansi tersebut, rombongan ini beberapa hari sebelumnya juga sempat mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
“Kami datang dengan membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi,” tambah Amir.
Selain itu, warga Banyuwangi juga sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes, akan tetapi tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha reklamasi, Amir bersama rombongan menemui instansi-instansi terkait di Dinas Provinsi di Surabaya untuk kroscek sekaligus melaporkannya.
"Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek reklamasi itu, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” tutur Amir. (nug/ari)