telusur.co.id - Aliansi BEM Surabaya melakukan audiensi bersama Pimpinan dan Jajaran LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Sedikitnya ada 2 isu besar yang dibahas pada saat audiensi tersebut, yaitu menyoal terkait polemik SPP. Khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS) yang sampai saat ini belum di sentuh oleh negara dalam hal ini Kemendikbud RI.
Juga terkait implementasi Permendikbud No.25 Tahun 2020 yang mengatur terkait Relaksasi UKT Perguruan Tinggi Negeri yang belum juga konkret dalam implementasinya.
“Lagi-lagi audiensi berjalan normatif. Sama seperti audiensi secara virtual ketika bersama Nadiem Makarim yang di wakili oleh Dirjen Dikti,” sesal Presiden BEM Ubhara Surabaya, Andi. Kamis, (25/6/2020).
Audiensi ini dihadiri oleh beberapa kampus yang tergabung di Aliansi BEM Surabaya diantaranya, Untag Surabaya, UMSurabaya, Ubhara Surabaya, UWK Surabaya, Undika, Stikosa AWS, STAIL Surabaya, STAI Ar-Rosyid, STAI Taswirul Afkar, dan mahasiswa ITATS.
Koordinator Aliansi BEM Surabaya, Eko Pratama menyampaikan, bahwasanya hari ini pendidikan di ambang kehancuran. Pendidikan hari ini hanya bisa diakses oleh orang-orang yang masih mampu dan tidak terdampak Covid-19.
Terlebih untuk Perguruan Tinggi Swasta yang notabene uang kuliahnya terbilang tinggi, dan dipukul rata, beda sama UKT, kampus-kampus swasta terkesan ‘tutup mata’.
“Ada yang berdalih bahwasanya kemampuan Universitas dalam membantu memberikan subsidi di tengah pandemi ini sudah maksimal. Tapi transparansi anggaran pendidikan di perguran tinggi masing-masing tak kunjung di buka oleh pihak kampus,” ujar Eko.
Senada dengan yang disampaikan Wapres Untag Surabaya, Mahmud, bahwasanya transparansi keuangan di perguruan tinggi harus dibuka ke publik, tidak hanya selesai di auditor saja.
“Karena sudah diamanatkan oleh pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dan publik berhak mengetahui transparansi tersebut,” lugas Koordinator Issue Aliansi BEM Surabaya tersebut.
Eko menambahkan, beragam dalih dan alasan kampus untuk memberikan bantuan kepada mahasiswanya. Untuk itu, pada kesempatan audiensi ini, Aliansi BEM Surabaya pun mendesak LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur membuka data tersebut.
Akan tetapi, dijelaskan oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah VII, Prof Soeprapto, bahwasanya LLDIKTI tidak memiliki kewenangan yang luas untuk mendesak Perguruan Tinggi membuka data tersebut.
Selain dari tuntutan yang disampaikan, Aliansi BEM Surabaya juga menyampaikan rekomendasi kepada LLDIKTI Wilayah VII untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan DPRD dan Pemprov Jatim untuk sekiranya juga bisa mengalokasikan anggaran penyangga jejaring sosial di bidang pendidikan.
“Ada ratusan PTS di Jatim yang saat ini benar-benar membutuhkan stimulus anggaran untuk keberlangsungan pendidikan di perguruan tingginya, terkhusus untuk PTS yang studen bodynya di bawah 1000.
Pemprov dan Negara benar-benar harus hadir memberikan kebijakan pro mahasiswa di situasi genting seperti saat sekarang ini,” tegas Presiden BEM UWK Surabaya tersebut.
Kemudian, Presiden BEM Ubhara Surabaya, Andi menjelaskan bahwa, perlunya LLDIKTI merekomendasikan kepada seluruh perguruan tinggi di Jatim untuk membuat regulasi yang mengatur tentang penundaan pembayaran SPP atau UKT di akhir semester 8.
“Karena perekonomian orang tua mahasiswa saat ini tergolong sulit untuk membayar tagihan pendidikan yang tinggi. Ia menyayangkan jikalau ada yang tidak bisa UAS hanya karena tidak bisa bayar Kuliah pada semester ini,” ungkap Andi.
Di akhir audiensi, ditandatangani lah nota kesepakatan, bahwasanya LLDIKTI Wilayah VII akan ikut menyuarakan aspirasi yang tadi disampaikan.
Dan apabila tidak ada itikad baikd dari LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur untuk memperjuangkan tuntutan ini dalam kurun waktu 2x24 jam. Maka Aliansi BEM Surabaya akan melakukan aksi pada hari Senin, (29/6) di LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Adapun poin tuntutan yang tadi disampaikan oleh Aliansi BEM Surabaya di antaranya :
1.Menuntut LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur mendesak Kemendikbud RI untuk memberikan regulasi yang jelas atas subsidi bantuan anggaran relaksasi SPP terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
2. Menuntut LLDIKTI Wilayah VII Jatim mengawal implementasi kebijakan Permendikbud No.25 Tahun 2020 terhadap perguruan tinggi negeri.
3. Menuntut LLDIKTI Wilayah VII Jatim untuk memberikan transparansi dan membuka data transparansi pengelolaan keuangan oleh masing-masing perguruan tinggi.
4. Menuntut LLDIKTI Wilayah VII Jatim untuk turut serta dalam menyelesaikan persoalan relaksasi SPP dengan membangun koordinasi dan kerjasama bersama pemerintah daerah.
5.Menuntut DPRD Jatim untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jatim agar memberikan bantuan terhadap relaksasi SPP perguruan tinggi swasta.
Dijelaskan oleh Pimpinan LLDIKTI, bahwasanya pada point ketiga. LLDIKTI tidak memiliki kewenangan luas untuk membuka data tersebut.
Eko juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa di seluruh kab/kota yang ada di Jawa Timur untuk fokus dan bersama-sama turun untuk menyuarakan polemik pendidikan saat ini.
“Dan Aliansi BEM Surabaya akan mengekspansikan gerakan ini ke seluruh kab/kota yang ada di Jawa Timur. Agar eskalasi gerakan #SorotiSPPPTS dan #PTS bukan ‘anak tiri’ ini meledak, dan negara bisa mendengar,” tutup Eko. (ari)