Tim PKM IE FEB Unesa Edukasi Akad Usaha dan Bagi Hasil Lewat Prinsip Syariah di Pamekasan - Telusur

Tim PKM IE FEB Unesa Edukasi Akad Usaha dan Bagi Hasil Lewat Prinsip Syariah di Pamekasan

Suasana Tim PKM Jurusan Ilmu Ekonomi FEB Unesa mengedukasi akad usaha dan bagi hasil lewat prinsip syariah di Pamekasan

telusur.co.id - Kelurahan Barurambat Timur adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. Kelurahan Barurambat Timur dihuni oleh 5.917 penduduk. Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah pertanian, tambak, dan juga nelayan. 

Melihat potensi ekonomi yang dimiliki oleh Barurambat Timur, Jurusan Ilmu Ekonomi (IE) menginisiasi Kerjasama dengan Barurambat Timur sebagai desa binaan. Tujuannya adalah mengembangkan potensi yang dimiliki oleh barurambat agar menjadi desa yang lebih maju, baik secara ekonomi maupun sosial. 

Tim PKM Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB Unesa) terdiri dari Khusnul Fikriyah sebagai ketua, dengan beranggotakan Clarashinta Canggih, Rachma Indrarini, dan Fira Nurafini.

Khusnul menjelaskan, salah satu yang sedang dikembangkan oleh Barurambat Timur Bersama dengan Jurusan Ilmu Ekonomi adalah menggalakkan kewirausahaan. Diharapkan dengan mengembangkan kewirausahaan, masyarakat Barurambat Timur dapat mencapai tujuan-tujuan dan manfaat yang diinginkan.

“Rintisan Usaha Bersama sudah mulai banyak dibentuk. Rintisan usaha di Barurambat Timur sudah ada beberapa rintisan usaha. Dalam satu kelompok terdiri dari beberapa orang yang menggeluti Usaha Bersama,” jelas Ketua Tim PKM ini pada keterangan tertulisnya. Sabtu, (23/10/2021).

Dan karena merupakan Usaha Bersama maka perlu adanya perjanjian (kontrak/akad) yang mengikat pihakpihak yang tergabung di dalamnya. Akad diartikan sebagai hubungan ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam obyek perikatan. (Mardani: 2012).  

“Akad-Akad yang akan kami kenalkan melalui kegiatan Edukasi Akad yakni Akad Kemitraan dalam Bisnis, yang diantaranya terdiri Mudharabah/ Qiradh, Musyarakah/ Syirkah, Muzaraah, Musaqah, Mugharasoh,” ucap Khusnul. 

Diharapkan dengan edukasi akad-akad kerja sama dan system bagi hasilnya, masyarakat Desa Baru Rambat Timur menjadi paham dan tahu bagaimana menjalankan bisnis yang dijalankan dengan kerjasama kegiatan PKM “Edukasi Akad Usaha dan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah Pada Kelompok Perintis Usaha di Kelurahan Barurambat Timur, Kabupaten Pamekasan”. 

“Kegiatan PKM ini dilaksanakan pada Senin, (04/10) bertempat di Caffe Kolonial (Kopi Lokal Milenial), Jl. KH. Agus Salim, No.153, Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang,” ungkap Khusnul. 

Peserta kegiatan PKM adalah kelompok perintis usaha binaan Jurusan Ilmu Ekonomi di Kelurahan Barurambat Timur, Kabupaten Pamekasan. Materi yang disampaikan adalah materi terkait akad syirkar dan akad mudharabah serta aplikasi penggunaannya.

“Hasil yang didapat dari kegiatan ini adalah terdapat kenaikan pengetahuan terkait dengan akad syariah yang dibuktikan dengan meningkatnya hasil pre test dan post test,” tutup Khusnul Fikriyah. (ari)


Tinggalkan Komentar