Sepanjang 2021, Kanwil IV KPPU Terima 7 Laporan Persaingan Usaha Tidak Sehat - Telusur

Sepanjang 2021, Kanwil IV KPPU Terima 7 Laporan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno pada forum jurnalis KPPU di Depot Bu Rudy, Jl. Anjasmoro, Surabaya

telusur.co.id - Selama Januari-November 2021, Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima 7 laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat dari masyarakat, 1 laporan dugaan kemitraan tidak sehat, dan 16 surat tembusan.

Hal itu dilontarkan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno kepada media, Selasa (23/11/2021) di Depot Bu Rudy, Jl. Anjasmoro, Surabaya. Dijelaskannya, adapun perkara yang disidangkan di wilayah kerja Kanwil IV ada 5 perkara, meliputi : 

I. Nomor Perkara Judul Perkara Putusan 1. 28/KPPU-I/2020 dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 terkait pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kab. Lamongan tahun anggaran 2018. Menghukum Terlapor I dengan denda Rp 1,470 miliar, menghukum Terlapor II Rp 200 juta dan menghukum Terlapor III Rp 150 juta.

2. 33/KPPU-L/2020 dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d UU No.5/1999 terkait angkutan barang di laut untuk atau barang penting pada program tol laut tahun 2017 trayek : Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2) berhenti di pemeriksaan pendahuluan dikarenakan terlapor mengalami kepailitan.

3. 15/KPPU-L/2020 dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 terkait pengadaan proyek kerja sama pengusahaan badan usaha dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kab. Gresik, Jawa Timur tahun 2018 menyatakan : Terlapor I, II, dan III tidak terbukti melanggar pasal 22 UU No.5/1999.

4. 24/KPPU-I/2020 dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 terkait pengadaan paket pekerjaan pembangunan Pelabuhan Jangkar Kab. Situbondo tahun anggaran 2018. Menghukum Terlapor I dengan denda Rp 1.250 miliar, Menghukum Terlapor II Rp 1 miliar dan menghukum Terlapor III Rp 1 miliar. 

5. 25/KPPU-I/2020 dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 terkait pengadaan paket pembangunan tevetment dan pengurukan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kab. Tulungagung tahun anggaran 2017 sedang berlangsung. 

“Di samping melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, Kanwil IV juga melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat advokasi. Seperti, pemantauan harga PCR dan Swab antigen. Pemantauan ini untuk memastikan harga PCR dan Swab antigen sesuai aturan Pemerintah,” ucap Dendy. 

Ditambahkan Dendy, kebijakan Gubernur Jatim terkait penggunaan produk BUMD Jatim, dimana KPPU memberikan jawaban atas permohonan Gubernur terkait rencana surat himbauan penggunaan produk BUMD Pemprov Jatim. 

Setelah melalui proses kajian, KPPU menyimpulkan, kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT. Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar. 

Advokasi Persaingan Usaha Terkait Jasa Transportasi Darat di Wilayah Kerja Kanwil IV

Mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum, khususnya jasa angkutan di Jatim di era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5/1999. 

KPPU berharap ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah pandemi, agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif. 

Advokasi Persaingan Usaha Terkait Jasa Transportasi Laut di Wilayah Kerja Kanwil IV

KPPU memahami pentingnya pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur-Banyuwangi) – Lembar (NTB) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hadirnya berbagai alternatif moda transportasi. 

KPPU berharap, pembukaan rute pelayaran baru dapat juga mempertimbangan aspek persaingan usaha yang sehat, baik terkait eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi. 

Advokasi Persaingan Usaha dan atau Kemitraan Terkait Kepariwisataan Bali KPPU 

Memahami lahirnya Peraturan Gubernur No. 5/2020 dimana penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. 

“Sebagai catatan, KPPU ingin memastikan bahwa Pergub yang dimaksud dalam implementasinya tidak menimbulkan inefisiensi atau kontra produktif peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal Bali,” sambungnya. 

Advokasi Persaingan Usaha dan Kemitraan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar 

Mencermati jatuhnya harga telur ayam dan kesulitan para peternak untuk mendapatkan jagung sebagai pakan unggas, KPPU menyoroti lemahnya linkage antara peternak ayam petelur dan petani jagung. 

Karena itu, KPPU mendorong Dinas Pertanian memfasilitasi pembentukan instrumen ekonomi-koperasi yang dapat memastikan jaminan pasokan maupun jaminan pasar bagi peternak ayam petelur dan petani jagung. 

Advokasi Persaingan Usaha dan Kemitraan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di NTB 

Menyikapi keluhan peternak ayam broiler di Kota Mataram, Kanwil IV bersama Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan NTB mengidentifikasi lemahnya posisi tawar dari peternak mikro kecil sekaligus inkonsistensi dalam menjalankan budi daya ayam broiler. 

“Selanjutnya KPPU meminta Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan NTB untuk mengkomunikasikan adanya format kemitraan yang sehat, sesuai amanah UU 20/2008 bagi perusahaan besar maupun kecil,” tutur Dendy R. Sutrisno. (ari)


Tinggalkan Komentar