telusur.co.id - Diterapkannya aplikasi MyPertamina akhir-akhir ini, banyak menuai tanggapan negatif dari masyarakat. Penerapan aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan atau pelanggaran 
distribusi BBM oleh Pertamina. 

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran menjadi alasannya. Masih banyak pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik pada penggunaan pribadi bahkan hingga industri. Kerugian negara yang tercatat akibat kelebihan konsumsi BBM bersubsidi diproyeksikan mencapai Rp 39,18 triliun pada akhir 2022.

BPH Migas merilis pelanggaran terjadi hingga 257.455 liter dan 231.455 memenuhi unsur 
pidana meliputi solar bersubsidi 176.783 liter, BBM oplosan sebesar 49.422 liter, dan minyak tanah bersubsidi sebesar 3.925 liter. Terdapat tiga Provinsi dengan tingkat kecurangan dalam konsumsi BBM bersubsidi terbesar. 

Provinsi dengan jumlah terbesarnya adalah Jawa Timur sebesar 68.775 liter. Angka ini terbilang sangat besar apabila dibandingkan dua Provinsi lainnya seperti Jawa Barat sebesar 47.316 
liter dan Jambi 37.852 liter. 

Pelanggaran pada solar bersubsidi menjadi sorotan karena fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tersebut dilakukan oleh industri bukan penggunaan pribadi. 

Selain daripada industri, POM bensin kepemilikan swasta terindikasi mendapat perlindungan juga diduga berperan menyuplai kebutuhan tersebut. Menjadi ironi ketika Provinsi dengan penghasil migas terbesar menjadi provinsi dengan pelanggaran BBM bersubsidi terbesar pula di Indonesia. 

"Hal tersebut menjadi rapor merah bagi pencegahan dan penegakan hukum pada pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi Polda Jawa Timur mengingat Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 
1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri. 

“Selain hal tersebut penandatanganan kerjasama (MOU) yang dilakukan oleh Polri dan BPH Migas tentang pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi,” ucap Permadi selaku Koordinator Pergerakan dan Aksi Aliansi Mahasiswa Kedaulatan Energi (AMKE) saat dihubungi. Kamis, (04/8/2022)

"Polda Jatim menjadi sorotan berkaitan dengan hal ini. Oleh karenanya kami harus memperingatkan untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas mafia BBM bersubsidi. Mengingat kondisi institusi yang akhir-akhir ini mulai tidak mendapat simpati publik karena kasus belakangan,” sambung Permadi.

"Kami menilai masalah ini layak patut mendapat rapor merah. Kami juga meminta Polda Jatim untuk transparan terhadap kasus-kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terus terjadi,” jelasnya. (ari)