telusur.co.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres jajaran berhasil memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Iman, Dirreskrimum Kombes Pol Totok, dan Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, Selasa (21/3/2023) menyampaikan bahwa, aksi pengungkapan itu berlangsung selama 10 hari (9-20 Maret 2023) dengan rincian tindak pidana curanmor tahun 2023 tercatat 408 kasus, data hasil ungkap total 259 kasus melibatkan 158  tersangka terdiri dari 153 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 5 tersangka dejerat pasal 480 KUHP.

Sedangkan barang bukti ranmor ada 128 unit (terinci R2 ada 124 kendaraan dan R4 tercatat  4 kendaraan).

Modus operandi aksi curanmor itu didominasi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan bermotor dengan mengunakan kunci model “T”.

Kasus menonjol yang di ungkap di jajaran Polres diantaranya seperti Polres Malang ungkap kasus di 33 tempat kejadin perkara (TKP) melibatkan 5 tersangka, Polresta Banyuwangi ungkap kasus 24 TKP  libatkan 2 tersangka, Polres Bojonegoro ungkap kasus 21 TKP libatkan 3 tersangka.

Sementara tersangka dan barang bukti yang “dipamerkan” di Mapolda Jatim sebanyak 64 orang tersngka.

Sedangkan barang bukti 32 unit terdiri dari R2 dan 2 unit R4 dari 14 kendaraan yang ada di jajaran Polres.

Barang bukti yang berhasil diamankan itu akan diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya tercatat 3 unit motor dan 2 unit mobil.

Sementara itu, tak dipungut biaya sepeserpun barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap itu dikembalikan kepada pemiliknya.

“Tentunya kami berterimakasih kepada Polda Jatim dan Polres jajaran karena kendaraan milik kami yang hilang bisa ditemukan kembali oleh Pak Polisi. Alhamdulillah sekali lagi terima kasih Pak Kapolda,” beber salah saltu korban yang menerima kembali kendaraannya yang hilang itu. (ari)