telusur.co.id - Memori Keberatan atas putusan  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya atas Gugatan Sederhana Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY dengan penggugat Albert Riyadi Suwono (mantan pengacara Vera Widjaya) yang telah diputus tanggal (08/10) dengan putusan ‘Vera Widjaya harus memberi ganti rugi 500 juta rupiah'. Albert tengah ditunggu putusan Keberatannya oleh kuasa hukum baru Vera, GW Thody.

Pernyataan Albert yang memberi keterangan di media online telah beredar di Medsos/video. 'Vera pernah menemui Hakim pada tingkat Keberatan' dengan yakin dikatakan hal tersebut merupakan klarifikasi fitnah dan dapat diduga menyebarkan kabar bohong (hoax).

Pada pernyataannya tersebut, Albert diduga sedang mencari panggung. Tetapi caranya dianggap kurang bijak, bahkan bisa dianggap tengah merendahkan martabat institusi dan Hakim. Dengan permintaan pengawasan pada Hakim ditingkatkan arah Albert jelas menuduh Hakim maupun institusi Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan mengambil putusan netral pada sidang memori keberatan tersebut.

Vera sendiri menjelaskan setelah putusan dibacakan tanggal 08 Oktober 2021 lalu. Dirinya bingung atas dikabulkannya ganti rugi sebesar 500 juta tersebut. 

Sehingga siang itu Vera tak langsung pulang ke rumahnya, tetapi berjalan di dalam kompleks Pengadilan hingga sore hari yang secara kebetulan dan tak sengaja bertemu beberapa orang yang saat itu berbincang-bincang menunggu apel sore di sekitar kantor satpam sehingga mereka bertanya pada Vera 'kenapa masih ada disini' kemudian Vera mengatakan, masih bingung dengan putusan atas perkaranya. Kemudian Vera diberi saran agar melakukan Upaya Hukum Keberatan. Hanya itu masukan yang diterima Vera. 

Yang akhirnya pada klarifikasi Vera kepada para awak media disebutkan, Vera mengetahui salah satu yang saat itu berbincang-bincang dan memberikan saran padanya adalah seorang Hakim.  

“Sepertinya saya pernah tahu bapak-bapak itu, salah satunya Hakim,” ucapnya saat itu. 

"Selaku advokat senior dan ahli hukum seperti yang diakui diri Albert, seharusnya dapat memahami betul suasana batin Vera saat itu, dan siapapun yang ditemui dan membantu memberi saran termasuk yang terjadi pada Vera saat itu patut dianggap sah-sah saja.  

“Hal itu dapat dikatakan boleh dilakukan dan tak perlu ditafsirkan Hakim di PN Surabaya telah bertindak menyalahi ketentuan sampai meminta ditingkatkan pengawasan.  

“Konotasi pada hal tersebut dapat jadi berbeda, bahkan cenderung menyebarkan kabar bohong (hoax) sehingga mengarah pada tindakan yang melanggar hukum," ungkap Penasehat Hukum (PH) Vera, GW Thody menanggapi pernyataan Albert di beberapa media online. Senin, (01/11/2021). 

"Saya tidak faham maksud dan tujuannya menyebar berita bohong tersebut, karena saya pastikan klien saya tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan oleh rekan Albert,” lugas Thody. 

Ditambahkan Thody, "Ini bisa jadi satu kepanikan Albert bahwa, bukti yang kami lampirkan pada memori keberatan  menguatkan bahwa, klien kami memang tak pernah menfitnah Rekan sejawat Albert.  

“Bahwa rekan Albert telah dipecat oleh Peradi, itu adalah fakta dan justru bukti yang diajukan sendiri oleh Rekan Albert selaku Penggugat yaitu Bukti P-5 berupa Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Advokat Indonesia No : KEP.0306/PERADI/DPN/IV/2010, tgl 22 April 2010, Bukti P-6, putusan Pengadilan Negeri Surakarta No : 7/Pdt.G/2019/PN.Skt. tgl 07 Februari 2019. 

“Kedua Bukti ini menegaskan memang benar Rekan Sejawatan Albert telah dipecat dari keanggotaan Peradi, bahkan secara Permanen/Pemberhentian Tetap, tidak penting apakah telah dipulihkan melului gugatan pengadilan atau telah menjadi anggota organisasi Advokat yang lain. 

“Namun faktanya beliau telah menerima sanksi berupa 'Pemberhentian tetap dari profesi Advokat/Pemecatan dari profesi Advokat, sebagaimana Bukti T-01, berupa Surat Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jatim No : 1548/PERADI/DK-JATIM/X/2020, tanggal 01 Oktober 2020'. Jadi apa yang diucapkan Vera itu adalah fakta, bukan fitnah seperti isi gugatannya atas perkara Nomor 55 itu,” sambung Thody. 

Berikutnya, ucapan Vera tentang 'Calon Pendeta Makan Uang Saya', hal itu juga fakta bukan fitnah. Sebab Bukti P-9 dan P-10  berupa Kartu Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom adalah sekolah Calon Pendeta Kristen, yang dikuatkan oleh Surat Keterangan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom, bahwa benar Albert tercatat sebagai salah satu Mahasiswa di sana. 

Albert juga dikatakan dengan pasti meminjam uang Vera dan belum dikembalikan hingga saat ini.  

“Jadi dengan fakta ini sangat jelas, tidak  benar Vera mencemarkan agama Kristen yang dianut Albert, justru yang pasti tindakan Albert ini dapat mencemarkan agama Kristen. Sebab pada dasarnya semua agama itu baik adanya, yang rusak adalah sikap, tutur kata dan tindakan umatnya, baik terhadap sesama maupun, terhadap ciptaan lainnya,” urai Thody. 

Perlu diketahui, sengketa hukum antara Vera dan mantan pengacaranya berawal dari utang yang dilakukan Albert pada Vera sebesar 50 juta rupiah yang tak diakui Albert.  

Karena menurut Albert uang itu berupa down payment (DP) uang gugatan PKPU kepada mantan suami Vera yang dibantah keras oleh Vera.  

“Sebab memang gugatan PKPU itu tidak pernah ada, lalu bagaimana bisa ada DP Jasa Hukum," tanya Thody. 

Dijelaskan Thody pada tuduhan Albert bahwa, uang 50 juta sebagai DP gugatan PKPU.  

"Perkara tidak ada, Surat Kuasa Hukum tidak ada, perjanjian fee jasa hujun juga tidak ada, lalu uang sebesar Rp. 50.000.000, itu untuk apa? yang benar saja dong !! yang jelas uang itu adalah pinjaman pribadi Albert pada Vera. Karena itu Albert wajib mengembalikannya, maka masalah selesai,” lugas Thody. 

Sementara, Vera sendiri dalam pernyataannya membantah tuduhan Albert bahwa, dirinya mengajukan gugatan PKPU pada mantan suami.  

“Itu adalah usulan Albert, tetapi ditolak karena menurut Vera tidak perlu. Karena saya memiliki 3 orang anak, mantan suami adalah bapak dari anak-anak kami, untuk apa digugat. Di samping itu, yang diminta Albert untuk fee jasa hukum sebesar Rp 500 juta, dan saya tidak mampu. Sehingga saya tolak untuk gugatan PKPU saran dari Albert itu,” tutur Vera beberapa waktu lalu di hadapan para awak media. 

Vera memastikan uang 50 juta tersebut dipinjam Albert, dan diambil di depan sebuah Teller Bank swasta di Super Mall Surabaya tanpa memberi Tanda Terima dengan alasan terburu-buru yang tujuan peminjamannya untuk memperbaiki rumah Albert yang rusak dengan janji segera dikembalikan. Tetapi tak kunjung dikembalikan, sehingga dilakukan penagihan oleh Vera karena uang tersebut juga hasil pinjam Vera pada rekannya yang juga mulai ditagih. 

Kemudian penagihan itu berujung emosi dari Albert yang kata-katanya juga mengundang emosi Vera, sehingga mengeluarkan ucapan yang tak diterima Albert tersebut lalu melakukan gugatan sederhana melalui PN Surabaya yang kemudian diputus diterima oleh Hakim Tunggal saat itu. 

Tidak puas dengan gugatan ini, ternyata pada hari yang sama yaitu tanggal 8 Oktober 2021, Albert juga mendaftar lagi gugatan kedua terhadap Vera berupa Gugatan PMH Sederhana, terdaftar pada register Perkara Nomor : 69/Pdt.GS/2021/PN.SBY, tanggal 08 Oktober 2021, dengan pengajuan ganti rugi yang sama sebesar Rp. 500.000.000 kepada Vera atas Jasa Hukum Perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN. Skt, tanggal 29 Juni 2019, yang menurut Albert belum dibayar fee jasa hukumnya. 

Sementara, bukti Vera telah menerima Surat dari Albert perihal : Penyerahan dokumen berkaitan dengan Pemberian Jasa Hukum Berbayar atas perkara di tingkat pertama No : 239/Pdt.G/2019/PN.Skt.  

Bahkan menurut pengakuan Vera telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 650.000.000. untuk urusan perkara di Surakarta itu dengan rincian menurut permintaan Albert sebagai berikut : 

Rp. 500 juta untuk fee Hakim, dan Rp. 150 jt untuk fee jasa hukumnya dan semua telah dilunasi dengan dibayar tunai yang diserahkan pada Albert di Rumah Makan Bu Rudy di Jl. Dharmahusada, Surabaya. Tetapi semuanya tak diberi tanda terima, namun Albert telah diakui Albert dengan membuat Surat Penyerahan Dokumen Berbayar tersebut di atas. 

Untuk diketahui bahwa, Perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN.Skt tersebut di atas Penggugatnya adalah ayah kandung Vera yang berdomisili di Ujung Pandang, Tergugatnya adalah Vera yang berdomisili di Surabaya. Turut Tergugat adalah mantan Mertua dan mantan Suami Vera berdomisili di Malang, dimana obyek yang disengketakan berada di Malang. Tetapi gugatan diajukan di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Surakarta dan diterima. 

Pada gugatan tersebut diterima sebab Albert membuat alamat domisili Vera adalah di Jl. Teratai I No. 26, Mangkubumen, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dimana menurut Vera hal tersebut dilakukan Albert agar gugatannya bisa diterima. Dan Vera mengatakan, pernah diajak Albert ke alamat tersebut yang ternyata merupakan rumah kos-kosan milik pegawai BCA. 

Saat itu, Vera menjelaskandirinya hanya mengikuti saja apa permintaan Alber dan ditegaskan saat persidangan yang hadir dalam sidang perkara itu hanya Vera seorang diri. Sementara para penggugat dan tergugat lainnya tak pernah sekalipun hadir di persidangan.  

Menurut Vera kemungkinan mereka tidak mengetahui hal tersebut.  

“Albert memang pernah ajukan Surat untuk ditandatangani papa saya. Tapi tidak tahu isinya, sedangkan mantan Suami dan mantan Mertua saya tidak tahu apakah mereka mengerti telah digugat dalam perkara itu,” lanjutnya. 

Vera sendiri mengaku tidak berdaya di hadapan Albert dan mengikuti semua sarannya, karena ia percaya pada Albert. Karena pertama dikenalkan oleh mantan Ketua Vihara yang mana salah seorang umatnya mengenalkan diri Albert padanya. 

Sebelum ada perselisihan, memang Albert selalu bersikap baik terhadap dirinya. Setiap bertemu selalu menjelaskan ayat-ayat pada Alkitab karena mengaku seorang Calon Pendeta.  

“Bahkan Albert pernah meminta ibu kandungnya memberkati saya dengan menumpangkan tangan di atas kepala saya. Hal itu semua membuat saya menyerahkan semua urusan pada Albert tanpa curiga sedikitpun. Termasuk ketika Albert meminjam uang Rp. 50 juta pada saya untuk perbaikan rumahnya. Walau terpaksa meminjam pada teman saya, tetap saya lakukan, tetapi akhirnya hal tersebut membawa petaka,” tutup Vera Widjaya. (ari)