telusur.co.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sepakat menandatangani Berita Acara Kesediaan menjadi Sekolah Piloting Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran pada tingkat Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kota Surabaya. Acara Penandatangan Berita Acara ini dilakukan di Aula Ki Hajar Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Selasa, (31/10/2023).
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh 30 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan perwakilan guru dari sepuluh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menjadi contoh atau piloting progam Inklusi Kesadaran Pajak pada tingkat SMP di Surabaya.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Achmad Syaroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Kita tidak bisa menyepelekan pajak, karena pajak sangat penting untuk keberlangsungan negara Indonesia, tanpa pajak pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan juga akan kesulitan memberikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil seperti kita,” jelasnya.
Kegiatan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Achmad Syaroni, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sugeng Pamilu Karyawan, serta disaksikan oleh Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Agus Budihardjo.
"Dulu kita masih bisa bergantung dengan minyak bumi, sekarang sumber penerimaan negara lebih dari 70% berasal dari pajak, kami mohon bantuan untuk menyampaikan pentingnya pajak ini kepada anak didik Bapak dan Ibu nanti," ujar Sugeng.
Surabaya merupakan kota yang menjadi contoh atau piloting Inklusi Kesadaran Pajak tingkat SMP. Sepuluh SMP Negeri yang mengikuti program piloting di antaranya SMP N 1 Surabaya, SMP N 6 Surabaya, SMP N 11 Surabaya, SMP N 13 Surabaya, SMP N 15 Surabaya, SMP N 19 Surabaya, SMP N 22 Surabaya, SMP N 26 Surabaya, SMP N 30 Surabaya, dan SMP N 61 Surabaya.
"Kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk menyampaikan pesan pentingnya kewajiban perpajakan ini, tanpa pajak utang negara akan semakin meningkat, pembangunan akan terhambat, secara tidak langsung sistem pendidikan juga akan terganggu,” beber Agus Budihardjo.
Inklusi perpajakan merupakan sebuah program berkelanjutan yang dimulai dengan tahap edukasi pada saat ini, hingga meningkatnya kesadaran pajak pada generasi emas Indonesia tahun 2045. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pajak sejak dini khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama. (ari)