telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Malang terus memperkuat peran Wadah Perisai dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Melalui kegiatan Pembinaan Wadah Perisai yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Malang menyampaikan kebijakan strategis
berupa keringanan iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM.
Berdasarkan PP 50 Tahun 2025, penyesuaian iuran ini berlaku bagi pekerja sektor transportasi mulai Januari 2026 - Maret 2027, serta bagi seluruh pekerja BPU di luar sektor transportasi pada periode April 2026 - Desember 2026.
Meski diberi keringanan iuran, manfaat program tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan sedikit pun. Kebijakan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain sosialisasi regulasi terbaru, kegiatan pembinaan juga membahas administrasi penilaian Key Performance Indicator (KPI) Wadah Perisai, monitoring dan evaluasi kinerja, hingga tata kelola pelaporan serta mekanisme pembayaran insentif keagenan tahun 2026.
BPJS Ketenagakerjaan Malang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pelaksanaan tugas Perisai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading menguraikan, penguatan kapasitas Wadah Perisai menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja informal.
“Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan Wadah Perisai semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjangkau lebih banyak pekerja BPU. Momentum kebijakan diskon iuran 50% ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” beber Zulkarnain. Jumat, (27/2/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi yang solid antara BPJS Ketenagakerjaan dan mitra Perisai menjadi kunci dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah
Malang.
BPJS Ketenagakerjaan Malang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan guna memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas
dan tepat sasaran. (ari/hari)



