telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjalin kerja sama meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya.

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyerahaan SKK belum lama ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Rd. Edi Sasono, Kepala Kejari Surabaya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya.

Rd. Edi Sasono menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja. Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menyerahkan 17 SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan total iuran perusahaan yang menunggak mencapai Rp 800 juta.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebetulnya telah diberikan pembinaan, tapi tetap saja masih belum juga memenuhi kewajibannya. Karena itu, kerja sama dengan Kejari Surabaya ini sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja," sambungnya.

Sementara itu Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya menyatakan, kesiapannya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya mengakui bahwa program ini sangat bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Kami (Kejari Surabaya) akan berperan aktif dalam menegakkan kepatuhan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Surabaya," lugasnya. (hri/ari)