telusur.co.id - Pemerintah resmi memberi diskon 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Diskon iuran tersebut diberlakukan dalam 2 tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, periode diskon dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50% JKK dan JKM ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen menyampaikan, kebijakan diskon 50% ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Untuk sektor transportasi, sasaran utamanya adalah pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,” tutur Izul, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50% sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 - Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April - Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026.
Melalui kebijakan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, untuk menjamin masa depan pekerja dan keluarganya. (hari/ari)



