telusur.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja. Peraturan itu yakni PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberi jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai bulan ke-6. 

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberi kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal itu guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. 

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK 0,14% dan iuran dari pemerintah 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberi relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, yaitu sejak Februari - Juli 2025. 

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti: Industri makanan, minuman dan tembakau. Industri tekstil dan pakaian jadi. Industri kulit dan barang kulit. Industri alas kaki. Industri mainan anak, serta industri furnitur.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. 

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi 0,870%.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Rd Edi Sasono menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan sangat membantu pekerja yang terdampak PHK.

“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” ujarnya. Rabu, (19/3/2025). (ari)