telusur.co.id - Komisi VI DPR RI sampaikan berbagai masukan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan RKP dan RKA Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2022 dan Semester I TA 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPR RI. Rabu, (07/6/2023).
Berbagai masukan disampaikan Anggota DPR dalam RDP yang bertepatan dengan 23 tahun usia KPPU tersebut. Masukan itu antara lain berkaitan dengan penambahan jumlah kantor wilayah KPPU, perkuatan aspek pencegahan, peningkatan target capaian indeks persaingan usaha, maupun peningkatan peran pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha di Indonesia, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh rakyat.
Secara rutin, DPR melakukan pertemuan dengan mitranya dalam memantau atau mengevaluasi kinerja Lembaga mitra, baik dari sisi substansi maupun anggaran, dalam suatu RDP. Kali ini, Komisi VI memanggil KPPU untuk membahas kinerja dan anggaran tahun anggaran 2023 serta usulan anggaran tahun 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU. M. Afif Hasbullah dan Wakil Ketua KPPU, Guntur S. Saragih serta jajaran pejabat KPPU tersebut, mengemuka berbagai masukan yang ditujukan kepada KPPU.
Nevi Zuairina dari Fraksi, Amin dari Fraksi PKS, I Nyoman Parta dari Fraksi PDIP, maupun Muslim dari Fraksi Demokrat mengangkat pentingnya KPPU untuk menambah jumlah kantor wilayah guna memperluas lingkup pengawasan.
Saat ini KPPU hanya memiliki 7 (tujuh) kantor wilayah. Ini dinilai belum cukup untuk menjangkau 38 provinsi di Indonesia. Untuk itu DPR menyarankan agar KPPU meningkatkan jumlah kantor wilayah tersebut, jika perlu di setiap provinsi.
Prof. Darmadi Durianto dari Fraksi PDIP antara lain mengangkat soal target indeks persaingan usaha yang dinilai perlu untuk ditingkatkan. Berdasarkan RPJMN, angka indeks pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 5. Target ini perlu ditingkatkan agar lingkungan bisnis dapat menjadi lebih sehat bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Subardi dari Fraksi NasDem dan Intan Fauzi dari Fraksi PAN mengangkat pentingnya upaya pencegahan oleh KPPU, karena konstruksi anggaran KPPU masih dominan pada penegakan hukum.
Sehingga penting bagi KPPU untuk turut meningkatkan pengawasannya pada kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan rakyat banyak seperti bawang putih atau daging ayam. Subardi meminta agar KPPU lebih memahami karakter pelaku usaha di berbagai kluster industri.
Ini perlu dilakukan dengan cara mengkaji perilaku pelaku usaha di berbagai industri yang ada. Diluar persaingan usaha, Muslim dari Fraksi Demokrat juga.menilai pentingnya peran KPPU dalam membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mengawasi kemitraan UMKM. Untuk itu KPPU perlu melakukan inovasi dalam mengidentifikasi masalah UMKM, sekaligus memberikan solusi bagi kemitraan UMKM tersebut.
Pada akhir RDP, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif KPPU pada Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 115.485.314.000, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023. Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 192.562.720.000,- guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan peran lembaga.
Secara terpisah, Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita membenarkan dibutuhkan kantor perwakilan.
"Memang benar saat ini dibutuhkan pembukaan kantor di berbagai wilayah, untuk meningkatkan efektivitas persaingan usaha yang sehat,” tegas Dyah. (ari)