telusur.co.id - SIDOARJO, Lagi dan lagi, Setelah Viralnya Video salah satu paslon Pilkada Sidoarjo yang berjoget saat kampanye, saat ini beredar sebuah video kampanye berunsur SARA. Sepanjang masa Kampanye Pilkada serentak politisasi Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan serta ujaran kebencian berpotensi terjadi pada Pilkada 2020. Tindakan tersebut dapat terjadi dengan beragam modus sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

 

Video ceramah keagamaan yang disusupi tindakan SARA dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh salah satu team pemenangan peserta Pilkada Sidoarjo di Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, pada Minggu (25/10). Beredar di media sosial.

 

" Bapak/ibuk Sidoarjo ini harus dimenangkan pasangan asli Sidoarjo, kalau yang menang paslon no urut 01 yang didukung PKS nanti Bapak/ibuk pakai celana cingkrang dan pakai cadar. Kalok yang menang no urut 03 yang didukung PAN nanti Bapak/Ibuk kalau sholat gak boleh pakek khunut " ujar Pengisi acara dalam video yang beredar tersebut.

 

Kholid Muhaimin Ketua Panwascam Tanggulangin mengatakan, terkait beredarnya video di media sosial, panwascam akan melakukan penelusuran, ada dan tidak adanya pelanggaran kampanye.

 

" Kita akan memanggil semua pihak yang ada di potongan video tersebut guna meminta keterangan. setelah semua pihak kita panggil, baru kita akan menyimpulkan terkait ada dan tidak adanya pelanggaran kampanye dalam konten potongan video yang beredar " ujar Muhaimin, Selasa (27/10/20).

 

Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah Sidoarjo Adit Hananta menyangkan perihal Video yang beredar tersebut dirinya mengatakan, NU maupun Muhammadiyah diharapkan bisa saling memberi contoh bagaimana mewujudkan keguyuban dan ketentraman dalam setiap dinamika politik yang sedang akan dihadapi. Ujarnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD PAN Sidoarjo Zhulhimam dirinya mengatakan " Hal tersebut merupakan kewenangan bawaslu untuk menilai sebuah Pelanggaran atau bukan semua sudah ada aturannya " jelasnya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 69 huruf (b) secara tegas menyatakan bahwa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan Paslon lain dan atau juga partai politik.

 

Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat. (*)