telusur.co.id - Pada tanggal 12 April 2022, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi bukti kehadiran Negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual, khususnya bagi kaum rentan, salah satunya perempuan. 

Sebelumnya, Rancangan UU TPKS yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu sempat keluar-masuk dari Prolegnas. 

Dinamika tersebut tentu menjadi proses heroik tersendiri yang senantiasa dihidupkan nyala juangnya oleh berbagai aktivis pergerakan berbasis gender.

Didukung dengan situasi sosial yang bising dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang membabi-buta. Sehingga setelah melalui proses yang panjang dan terjal sejak 10 tahun, tentu momentum ini menjadi kekuatan baru bagi penegakan kekerasan seksual di Indonesia yang harus dikawal dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur (Jatim) sebagai organisasi kepemudaan Islam turut aktif merespon positif disahkannya UU TPKS ini. 

Ketua Bidang IMMawati DPD IMM Jawa Timur, Faiz Azmi Fauzia menyebutkan bahwa, setelah adanya Undang-Undang ini, langkah berikutnya adalah pengawalan UU TPKS setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikawal meliputi penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, maupun petugas unit pelayanan terpadu.

Faiz juga mengatakan bahwa, konten detail dari UU TPKS ini harus segera disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi pengetahuan publik melalui penyelenggaraan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Ini sangat penting dilakukan mengingat dalam perjalanan UU TPKS ini sejumlah kelompok juga sempat menentang RUU ini yang mereka sebut mendukung zina dan LGBT. 

Sehingga asumsi seperti ini harus dihilangkan dari masyarakat agar implementasi dari undang-undang ini dapat benar-benar terealisasi dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Selain itu, kondisi masyarakat yang masih cenderung awam tentang UU TPKS harus menjadi fokus utama pemerintah dalam mensosialisasikan UU TPKS ini. 

“Harapanya UU TPKS yang sudah disahkan ini harus menjamin proses hukum tindak kekerasan berjalan adil dan lancar serta mampu memastikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh, termasuk dari orang-orang di lingkungan korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual,” lugas Faiz dalam keterangan tertulisnya. Kamis, (14/4/2022).

Kabid Immawati DPD IMM Jawa Timur ini juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat atas sampai disahkannya UU TPKS ini dalam mengupayakan terpenuhinya hak-hak pada korban kekerasan seksual dan mengurangi status Indonesia yang darurat kekerasan seksual. (ari)