telusur.co.id - Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa AM yang merupakan mantan ajudan Bupati Ponorogo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Ponorogo. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rabu, (20/7/2022) pagi.
 
Ditemui usai keluar dari ruang sidang, salah seorang saksi, Hendro Prasetiyo menjelaskan bahwa, menurutnya, AM telah melakukan kejahatan seksual.
 
"Jadi yang saya sampaikan di dalam (ruang sidang -red) lebih kepada tindakan AM yang menurut saya termasuk tindakan kejahatan seksual" ujarnya.
 
Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa,  korban dari AM tidak hanya satu.
 
"Tadi saya juga sampaikan, kalau korban tidak hanya satu, namun ada tiga. Dan semuanya akan melapor juga dalam waktu dekat", imbuhnya.
 
Ia juga sempat ditanya oleh hakim terkait beberapa hal yang ada di dalam BAP AM, dan menurut Hendro apa yang tertulis sudah sesuai dan benar.
 
"BAP dari terdakwa sudah benar. Sudah sesuai dengan kejadian,” tambahnya.
 
Saksi juga sempat memohon kepada hakim agar terdakwa dijatuhi hukum seberat-beratnya.
 
"Tadi saya memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Menurut saya ini adalah kejahatan seksual, harus dihukum berat,” tegas Hendro
 
Sebelumnya, AM yang dulu merupakan ajudan Bupati Ponorogo dilaporkan ke polisi setelah mengirimkan video asusilanya dengan seorang wanita berinisial WS, kepada NJ. NJ sendiri merupakan suami dari WS. (hnf/ari)