telusur.co.id - Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia telah berdampak pada seluruh sektor, ketidakstabilan ekonomi dan perubahan system keuangan baik pemerintahan maupun swasta. 

Perubahan yang terjadi khususnya dalam sistem keuangan ini dapat menimbulkan peluang untuk melakukan fraud. Praktik korupsi di saat pandemi masih saja terjadi, sejumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi di masa pandemi ini.

Menyoroti hal tersebut, Fakultas Ekonomi Universitas Hasyim Asy’ari (FE Unhasy) pada Jumat (02/7) mengadakan Seminar Virtual Nasional Anti Korupsi mengangkat tema, “Pencegahan Moral Hazard dan Fraud di Masa Pandemi”. 

Dengan maksud agar dapat menguatkan literasi masyarakat umum, dan civitas akademika pada khususnya, terkait perubahan perilaku, kecurangan, korupsi dan segala bentuk tindakan pencegahan serta bentuk penindakannya.

Dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, acara diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Hasyim Asy’ari, Tebuireng, Jombang, Tony Seno Aji.

Pada sambutannya, ia menyampaikan potensi resiko moral hazard dan fraud rentan terjadi pada sektor keuangan, dimana keduanya merupakan resiko penyalahgunaan wewenang dalam institusi. 

“Sehingga melalui seminar ini, bersama narasumber yang kompeten dengan segala informasi dan pengetahuan dapat membuka wawasan terkait materi yang disampaikan,” ungkap Dekan Tony. Jumat, (02/7/2021). 

Narasumber dalam seminar virtual tersebut adalah Putri Wulanditya (Director of Organizational Development ACFE Indonesia Chapter) dan Gusti Dian Prayogi, (CEO of Syico Management Solutions).  

Sebagai pembuka acara dan Keynote Remarks yakni, Prof. Haris Supratno (Rektor Unhasy Tebuireng) pada penyampainnya bahwa, “Kategori korupsi adalah setiap orang yang menyalahgunakan keuangan negara, dan/atau pejabat negara yang menyalahgunakan kebijakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga tidak hanya tentang penyalahgunaan uang saja,” tuturnya. 

Pemaparan materi oleh Putri Wulanditya, sebagai pemateri pertama. Ia menyampaikan pemaparannya fokus kepada moral hazard. Dengan menggunakan Ponzi scheme, Putri menguraikan moral hazard-fraud-pandemi.  

Dimana beberapa contoh yang dipaparkan yaitu bentuk penipuan investasi yang membayar investor lama dengan dana yang dikumpulkan dari investor baru, berjanji untuk pengembalian investasi yang tinggi dengan sedikit resiko atau tanpa resiko dan lain sebagainya.  

“Terjadinya moral hazard dan fraud di masa pandemi ini merupakan bentuk financial pressure, opportunity dan razionalitation. Oleh karena itu, Report To The Nation (RTTN) yang merupakan bentuk penelitian tentang dampak occupational fraud terhadap organisasi organisasi di dunia. Dengan harapan hasil temuannya dapat berkontribusi menekan fraud yang terjadi,” bebernya. 

Pemateri kedua, Gusti Dian Prayogi menyampaikan beberapa cara pencegahan fraud yaitu melakukan audit eksternal oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan, adanya bagian audit internal, penerapan kode etik, audit eksternal terhadap internal control over financial reporting (ICOFR), pemeriksaan secara acak dan lain sebagainya.  

Menjadi anggota BPKP, Putri menekankan pada pentingnya peran auditor internal pemerintah yaitu untuk pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan dan penginvestigasian kecurangan. 

Pelaksanaan seminar nasional anti korupsi yang diselenggarakan saat ini terbilang sukses. Terlihat dari antusiasme peserta di room zoom yang mencapai 318 peserta dengan berbagai latar belakang yaitu dari akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum.  

Kegiatan diskusi juga berjalan dengan dengan hangat melalui interaksi pertanyaan dari peserta yang dijawab dengan lugas dan komprehensif oleh narasumber. (ari)