telusur.co.id - Spesialis penipuan dan penggelapan berkedok Perumahan Syariah. Drs. Djoni Arief Effendi (53) warga Desa Jabon RT 03 RW 01 Kabupaten Jombang, selaku Direktur Utama PT. Hanief Property Indonesia (HPI) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. 

Pasalnya, telah banyak menipu masyarakat dengan modus menjual properti tanah kavling dan menerima pembayaran uang total sebesar Rp 400 Juta namun tanah/rumah tersebut masih milik orang lain. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.

Berdasarkan, LPB/ 631/ VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT/SPKT Polda Jatim Jombang tanggal 9 Agustus 2020. Tim Resmob Polres Jombang berhasil menangkap pelaku kejahatan di wilayahnya.

"Iya benar, tersangka sudah kami tangkap. Hasil dari sidik tim kami, bahwa benar perumahan yang ditawarkan belum ada izin pendiriannya, lahan masih hijau, dan lahan belum diselesaikan kepada pemilik," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. Rabu, (26/1/2022)

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menuturkan, kronologi kejadian berawal pada Oktober 2019 pelapor membeli dan membayar perumahan Hanief islamic residen kepada direktur utama (terlapor) Rp 390 juta,-.

"Namun rumah tersebut baru dibangun pondasi dan tembok setinggi 1 meter di sebagian ruangan saja, padahal kesepakatan bila pelapor sudah memberi uang muka sebesar Rp. 90 juta, rumah dibangun hingga selesai paling lambat 12 bulan kemudian, namun pelapor sudah terlanjur memberi uang hingga sebesar Rp. 390 juta pembangunan rumah tidak ada progesnya," terangnya.

Lanjut Teguh, pelapor mendapat informasi bila permasalahan tanah belum dilunasi, perizinan belum diproses, akhirnya pelapor meminta uangnya kembali, setelah berusaha menghubungi terlapor namun terlapor selalu menghindar sehingga pelapor melaporkan ke Polda Jatim guna proses lanjut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota Resmob dan idik Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat. Hingga akhirnya, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orangtuanya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Dsn/Ds. Glagahan, Kec. Perak, Kab. Jombang Anggota Resmob dan idik Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawah ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat, untuk transaksi jual beli apapun seyogyanya untuk diperhatikan legalitasnya. Diperiksa keberadaannya, dan bagaimana kebenarannya. Agar masyarakat terhindar dari kriminalitas dari oknum yang merugikan," ucapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 bendel FC kwitansi pembayaran, 1 bendel FC foto, dan 1 bendel FC perjanjian kerja sama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (m9/ari)