telusur.co.id - Jelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, kasus UU ITE dengan terdakwa Amar Makruf ini kian menjadi sorotan publik Ponorogo. Seperti yang diketahui, Amar sendiri sebelum terjerat dalam kasus ini, ia merupakan ajudan Bupati Ponorogo.

Pada Rabu siang (10/8/2022), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo. Salah satu jaksa penuntut umum, Bagas Prasetyo menjelaskan bahwa, agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari terdakwa.

“Hari ini pemeriksaan terdakwa, dan untuk sidang selanjutnya pembacaan tuntutan. Dan jadi untuk penetapan hari sidang itu berada sepenuhnya di majelis hakim,” ungkap Bagas.

Sidang kali ini adalah sidang ke tiga, dimana sebelumnya sudah dilakukan dua kali sidang, yakni untuk pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi, kemudian sidang kedua pemeriksaan saksi ahli.

“Jadi untuk kali ini adalah sidang yang ke tiga, kemarin dalam sidang pertama yakni pembacaan dakwaan langsung saksi. Kita menghadirkan saksi dalam berkas perkara yang dari pihak kepolisian itu ada empat saksi, dari pelapor, korban, dan dari dua masyarakat umum yang mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Saksi ahli pada sidang kedua adalah ahli pidana dan satu ahli IT. Bagas menjelaskan, saksi ahli ini berkaitan dengan pasal yang didakwakan kepada Amar.

“Yang kedua (sidang kedua -red) adalah menghadirkan ahli pidana dan IT karena kaitannya kita memasangkan dua dakwaan, yaitu yang pertama pasal terkait dengan pornografinya dan yang satunya terkait dengan undang-undang IT nya,” tambahnya.

Bagas juga mengaku pada sidang kali ini akan menggali keterengan dari terdakwa terkait dengan apa-apa yang disampaikan saksi dan penekanan pada berita acara pemeriksaan.

“Untuk pemeriksaan ketiga, yang digali yaitu keterangan apa apa yang kemarin sudah diterangkan oleh para saksi. Dan mungkin penekanan-penekanan dalam berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan,” bebernya.

Terakhir, menanggapi kehawatiran publik akan adanya interversi dalam kasus ini, Bagas dengan tegas menyatakan bahwa, Jaksa dalam hal ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Selaku aparat penegak hukum, untuk menangani suatu perkara apapun itu harus mandiri, tidak ada intevensi dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Penuntut umum hanya berbicara mengenai tindak pidana yang dilakukan dan keterkaitan dengan apa apa yang ada dalam fakta persidangan,” pungkas Bagas Prasetyo, salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pelanggaran UU ITE dan Pornografi ini. (hnf/ari)