telusur.co.id - Meningkatnya pelanggaran hak anak dan perlakuan salah termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Kota Depok merupakan kegagalan dan ketidakpedulian pemerintah kota Depok terhadap anak. 

“Sudah selayaknyalah status Kota Depok sebagai kota layak yang disematkan pemerintah pusat dievaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya,” ujar Ketua Umum Komisi Nasional perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media saat mengunjungi 2 orang korban kekerasan seksual masing-masing usia 6 dan 7 tahun sebut saja Bunga dan Putri di kampung Sugutamu, Depok dan kakek renta MJ sebagai pelaku ditahanan Polres Depok, Selasa, (13/4).

Pelaku dalam keterangannya kepada Komnas Perlindungan Anak di hadapan Wakasat dan Kanit PPA Polres Depok mengakui bahwa, kakek Renta beristri dan mempunyai anak, warga Sugutamu, Sukmajaya Depok itu melakukan kejahatan seksualnya secara berulang, dan mengakibatkan infeksi pada vagina salah seorang korban. 

Semula pelaku hanya mengakui 2 orang korbannya namun setelah dilakukan interview mendalam oleh Tim Advokasi dan Litigasi Korban Kejahatan Seksual Anak, pelaku akhirnya mengakui tambahan 2 korban. Namun pelaku mengaku hanya mencoel-coel saja.

Terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak sesungguhnya tidak terlepas dari kelalaian warga masyarakat dan pemegang otoritas desa dan kampung. 

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan, modus operandi pelaku untuk melakukan aksi bejatnya dengan cara memfasilitasi anak-anak menonton tayangan film-film horor melalui pesawat televisi di rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal korban. 

Dalam kesempatan itulah, pelaku dan korban tiduran sambil menonton film, kemudian pelaku mengerayangi korban, lalu mengajak satu persatu korban ke kamarnya, kemudian melakukan aksi bejat tak bermoral itu. 

Korban diancam untuk tidak memberitahukan aksi bejat kepada siapapun, kemudian agar korban tutup mulut pelaku memberi uang  tutup mulut dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000. 

Terbongkarnya kasus kejahatan seksual berulang ini, salah seorang korban DS (7) memberitahukan kepada ibunya mengeluh sakit pada vagina dan dubur saat buang air kecil dan buang air besar. Merespon kondisi itu, lalu ibunya membawa ke RS Brimob di Cibinong. Atas keterangan Klinik bahwa, telah terjadi kekerasan seksual mengakibatkan infeksi pada vagina.  

Mendengar hasil pemeriksaan itu dan mendapat informasi bahwa, MJ si kakek tua itu adalah pelaku, kemudian tidak menyia-nyiakan waktu ibu korban bergegas melaporkan peristiwa kepada Polres Depok. 

Dengan kerja cepat atas laporan itu, akhirnya jajaran Kasatreskrimum Polres Depok menjemput dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. 

"Saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya pak". Dia tak pantas lagi hidup pak, karena sudah merusak masa anak dan cucu saya", ujar disampaikan ibu dan bapak korban kepada Komnas Perlindungan Anak saat dikunjungi di rumahnya yang serba terbatas itu sambil mengusap air mata kepedihan. 

Atas peristiwa ini, usai bertemu dengan korban dan pelaku, Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko meminta kepada suruh anggota masyarakat mengimbau untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya dan dari segala aktivitas-akvitas masyarakat, agar peristiwa yang sama tidak terjadi. Pemegang otoritas desa dan kampung mulai dari RT dan RW untuk saling bahu-membahu meperhatikan aktivitas warganya, apalagi di hunian padat penduduk. 

“Orang yang menyukai aktivitas anak belum tentu orang yang melindungi anak, boleh jadi justru menjadi predator atau monster anak. Intinya mari kita jaga dan lindungi anak kita,” tegas Dhanang. 

Senada dengan Arist Merdeka Sirait, mengingat jumlah pelanggaran hak terus meningkat, Dhanang juga meminta pemerintah kota Depok untuk sungguh-sungguh memberikan kepedulian terhadap anak. 

Di samping itu, untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di Depok, Dhanang Sadongko yang juga Direktur PAUD Institute meminta Walikota Depok untuk segera membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak di Depok. 

“Untuk kepastian hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bekerjasama dengan Unit PPA akan memberikan layanan psikososial terapi terhadap korban, mengingat korban dalam situasi trauma, langkah ini segera dilakukan,” tandas Arist Merdeka Sirait. (ari)