telusur.co.id - SURABAYA, Aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja terus bergulir. Ribuan buruh dari berbagai aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jawa Timur siap kepung kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya.

 

"Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," ujar presidium atau juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli, Selasa (27/10/20).

 

Dirinya mengatakan, massa aksi akan bergerak secara long march dan bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, ucapnya.

 

Sementara itu, juru Bicara KSPI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengungkapkan, selain menolak UU Cipta Kerja, 15 ribu buruh juga mengusung isu lokal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.

 

Dikonfirmasi berapa upah minimum yang minta dinaikkan, Nurudin mengatakan, pihaknya meminta penetapan UMP diambil dari rata-rata UMK tahun 2020.

 

"Semua upah minimum akan kami angkat, baik itu upah minimum kabupaten maupun kota, upah minimum sektoral maupun upah minimum provinsi, Jadi UMP 2021 itu rata-rata UMK tahun 2020 sebesar 2,5 juta rupiah " pungkasnya. (*)