telusur.co.id - Sehubungan dengan hasil analisis kajian minyak goreng yang telah dilakukan oleh KPPU, pada tanggal 14 Maret 2022 telah disampaikan surat saran pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia berkaitan dengan kenaikan harga minyak goreng, kelangkaan pasokan dan beberapa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sejak Februari 2022. 

Dalam surat tersebut, Menurut Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan, KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil kebijakan (jangka pendek maupun jangka menengah-panjang) dengan poin-poin sebagai berikut: 

Upaya Jangka Pendek yang dapat dilakukan Pemerintah:

Pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation - Domestic Price Obligation (DMO-DPO) dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif sebagai berikut:

“Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit – industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO. Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” ujar Ari saat dihubungi. Jumat, (18/3/2022).

Kedua, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen - distributor - agen - pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Ketiga, dari proses pelacakan tersebut dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng. Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,” tambahnya.

Ditambahkan Ari, keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

“Terakhir, pemerintah secara transparan perlu memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO - DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO - DPO,” tutur Ari.

Upaya Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang dapat dilakukan Pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang 

mendekati lokasi perkebunan sawit. Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng, untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

“Selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM,” tutup Ratmawan Ari K. (ari)