telusur.co.id - Senada dengan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang meminta pengacara keluarga Alm. Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara juga menyoroti isu di media sosial.

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini menyayangkan dahsyatnya penghakiman di media sosial terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir. Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai, narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoax terus diproduksi. Bahkan didaur ulang dari sumber yang tidak dipertanggung jawabkan. 

Akibatnya, kata Petrus, masyarakat dicekoki oleh informasi yang tidak berdasar dan  mengendalikan arah pemberitaan hingga kinerja Polisi. 

"Karena sudah digiring Irjen Ferdy sebagai pelaku, dan terlibat pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Padahal, Polri belum menetapkan tersangkanya," ujar Petrus dalam rilis konferensi pers di Jakarta. Sabtu, (23/07/2022)

"Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdy dan institusi Polri," tegas Petrus.

Meski demikian, Petrus juga mengapresiasi atas kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, dirinya khawatir, jika berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat. 

 "Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang," tandas Petrus.

Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk oleh pengacara keluarga Brigadir J. Dirinya berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik. 

"Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja," sambung Petrus.

Petrus menjelaskan, polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang. 

Namun demikian Petrus mengingatkan, agar sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak Kepolisian didikte. 

"Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan di bawah tekanan opini," terangnya.

Petrus juga meminta, jangan sampai polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi. Bahkan melampaui KPK. 

Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Advokat lainnya di Perekat Nusantara, Erick S Paat meminta, publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri. Apalagi, sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus tersebut. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM. 

"Sudah berlapis begitu masak tidak percaya sih," urainya

Erick menambahkan, rencananya Perekat Nusantara akan menghadap Kapolri untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP. “Kita atur minggu depan," imbuhnya.

Prlu diketahui, ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan. (ari)