telusur.co.id - Pemohon Julianto Ekaputra (JE atau Ko Jul) melaksanakan sidang perdana praperadilan hari ini terkait kasus pidana kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang dilakukan sejak tahun 2009-20220. Dalam sidangnya, Hakim Tunggal, Hakim Martinginting menolak praperadilan yang diajukan JE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah selesai pemeriksaan para kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon maupun berkas praperadilan. Selanjutnya, Pemohon mengatakan bahwa, hal tersebut dianggap sudah dibacakan, para Termohon juga tidak keberatan.

Selanjutnya, Hakim Martinginting menyatakan, acara yang akan datang jawaban dari Termohon. 

“Dan pembuktian dari Pemohob untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak," lugasnya di Ruang Cakra PN Surabaya. Senin, (24/1/2022)

Dalam persidangan, disaksikan Komnas Perlindungan Anak, dengan ini Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merasa senang setelah 8 bulan kasus ini tak kunjung usai.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya sangat senang dan mengucapkan terimakasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dimana hal ini dipimpin oleh Hakim Martinginting.

“Keadilan itu harus bergulung adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di pengadilan negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” paparnya.

Lanjut Arist, yang di praperadilan ini, adalah salah satu kejahatan yang sudah tersangkakan oleh Polda Jatim. Memang tersangka berhak mengajukan praperadilan. Tetapi bukan itu yang kita permasalahkan. Namun, kita patuh terhadap itu.

"Hari ini sudah ditunggu-tunggu hampir 8 bulan kemudian sebulan ini melakukan praperadilan terhadap aparat Polda Jawa Timur. Hari ini adalah hadiah untuk Anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan," jelasnya.

Masih dengan Arist, yang sudah dibacakan adalah gugatan Pemohon praperadilan. Ini ditolak (tidak bisa diterima), sebuah persidangan kalau dinyatakan bersalah pasti Tuhan mempunyai kekuatan tidak ada kekuatan melebihi kekuatan Tuhan.

"Ini terbukti dan sebagainya jadi seimbang saksi ahli dari mereka saksi fakta dari kita ada saksi pidana itu seimbang. Oleh karena itu saya mengatakan, keputusan itu adalah sebuah keadilan di mana Tuhan berdaulat atas putusan itu bukan karena saksi fakta,” tegasnya.

Arist menambahkan, yang ke-2 hari ini pihaknya mengatakan bahwa, tidak boleh menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri dan segera ditangkap, jadi Polda Jatim jangan lagi ragu-ragu untuk menangkap menahan dan memproses itu.

"Yang ketiga ucapan terima kasih untuk kawan-kawan media, dimana kawan-kawan media terlibat memberikan dukungan jadi hadiah untuk anak Indonesia yang korban kekerasan yang dinyatakan setiap ada Praperadilan itu harus berpihak pada anak. Sekali lagi terimakasih untuk PN Surabaya, khususnya Hakim Martinginting," tutupnya. (m9/ari)