telusur.co.id - Holywings Indonesia beberapa saat lalu melakukan promosi yang  menyinggung perasaan ummat Islam. Hal itu lantaran mereka melakukan promosi dengan menggratiskan minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
 
Menanggapi hal tersebut Wasekum Hukum dan HAM Badko HMI Jatim, M. Nurus Syamsi menuding bahwa, tim Holywings Indonesia tidak memperdulikan perasaan ummat Islam. Ia juga menegaskan bahwa Holywings Indonesia diduga telah menistakan agama  dan melanggar UU ITE.
 
"Pihak Holywings Indonesia harusnya dapat memahami bahwa umat Islam, haram hukumnya untuk mengkonsumsi alkohol. Namun, secara sadar mengajak orang yang bernama Muhammad, yang tentunya Islam, untuk meminum alkohol. Dengan promosi semacam itu, Holywings Indonesia telah melakukan penistaan agama serta melanggar UU ITE,” ujarnya. Jumat, (24/6/2022).
 
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama dan UU ITE yang dilakukan pihak Holywings.
 
Menurutnya, walaupun bisnis hiburan malam adalah bisnis yang legal, ia menilai masih banyak tempat-tempat hiburan malam yang tak memenuhi standart perizinan, sehingga harus ditinjau ulang, dan bahkan ditutup jika terbukti melakukan praktik ilegal seperti prostitusi dan pengedaran narkotika.
 
"Saya minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama ini, agar nantinya kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Pemerintah juga semestinya lebih selektif untuk memberikan izin bagi bisnis hiburan malam, karena kenyataannya di lapangan masih banyak pihak pengelola bisnis hiburan malam yang tak memenuhi standart perizinan,” tandasnya. 
 
Holywings Indonesia sendiri telah melakukan permohonan maaf secara terbuka permintaan maaf itu disampaikan Holywings lewat akun Instagram dan Twitter mereka @holywingsindonesia, Kamis (23/6). Kendati begitu, ia tetap meminta agar ada sanksi tegas terhadap Holywings Indonesia. (ari)