telusur.co.id - Peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Tiga orang tewas dan belasan lainnya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara Tanggal 9 November 2018 malam hari pada saat itu. Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Presidium LBH FAAM, Taufik MD, yang kantornya Office Branch di Jl. Demak 447-2, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya mempertanyakan keberlanjutan terkait dari kasus Surabaya membara yang menelan banyak korban Orang yang menjadi korban bahkan sampai ada yang cacat juga ada yang meninggal. 

“Seharusnya ada yang diproses secara hukum dan ditetapkan tersangka, sedangkan acara Surabaya Membara itu tidak ada izin,” ungkapnya dihubungi via WhatsApp. Minggu, (03/5/2020).

“Saya menduga kasus ini diberhentikan, sedangkan kita tahu acara itu adalah acara ilegal tidak berizin dan mengakibatkan Karena, menurut KUHP kita pasal 359 dan 360 yang ancamannya lima tahun, seharusnya dari pihak panitia ada yang menjadi tersangka dan ditahan. 

Karena ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Saya sangat keberatan dan mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini,” tuturnya.

Dikatakan lebih lanjut, sampai detik ini tidak yang di tetapkan sebagai tersangka karena sudah 2 tahun lebih. 

“Saya sudah klarifikasi secara tersurat dua kali untuk meminta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali dari pihak Polrestabes Surabaya,” tukasnya.

Oleh karena itu, rencananya minggu depan, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada Kapolri dan juga Kadiv Propam Mabes Polri dalam penanganan perkara ini.

Terakhir, dirinya berharap kepada Kapolri dan Kapolda Jatim untuk segera memproses perkara sampai selesai sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini.

“Bangsa ini tidak mau dilihat di mata dunia bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli. Dan berharap kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengawasi penyelidikan perkara ini,” tutup Taufik. (ari)