telusur.co.id - Sebelumnya telah beredar pemberitaan dugaan praktik penipuan berkedok investasi kripto melalui aplikasi TOCGY. Seorang warga Sidoarjo berinisial DH mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 60 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemberitaan mengenai dugaan investasi bodong tersebut beredar luas.
Namun, pasca munculnya berita, DH justru menerima pesan pribadi melalui WhatsApp dari seseorang bernama Salsa, yang mengaku sebagai karyawan Buntoro, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas investasi tersebut.
Dalam percakapan itu, Salsa meminta agar data pemberitaan dihapus dari media.
“Saya bilang, uang saya dikembalikan dulu sebesar Rp 60 juta, baru kita bicara soal berita. Persyaratan itu disetujui oleh Salsa, dan dia bilang akan mengurusnya melalui Buntoro,” ungkap DH kepada media ini. Jumat (24/10).
Kesepakatan itu sempat menumbuhkan harapan. Namun hingga kini, belum ada itikad baik maupun realisasi pengembalian dana dari pihak yang disebutkan.
Ironisnya, setelah percakapan mengenai rencana pengembalian uang, DH justru kembali ditawari oleh Salsa untuk ikut program trading baru dengan janji profit hingga 30.000 USD.
“Saya tidak menanggapi tawaran itu. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan, bukan ikut lagi dalam program investasi yang tidak jelas,” tegas DH.
DH menilai, jika pihak mereka tidak merasa bersalah, seharusnya tidak perlu risih atau menekan korban agar pemberitaan dihapus.
“Yang saya butuhkan adalah tanggung jawab, bukan bujuk rayu atau janji kosong,” tambahnya dengan nada kesal.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan investasi bodong yang menjerat masyarakat dengan janji manis keuntungan besar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Buntoro maupun perwakilannya belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengembalian dana maupun dugaan penipuan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk investasi berbasis kripto atau trading yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal tanpa kejelasan legalitas perusahaan maupun izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (red)



