telusur.co.id - Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy, atau disapa akrab Gus Lilur mendesak KPK untuk membuka aliran dana kasus korupsi kuota haji secara transparan.
Gus Lilur secara eksplisit menyebut nama Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan mempersilakan KPK untuk memeriksa yang bersangkutan jika menerima dana haram tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut, yang merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Kita para Nahdliyin menunggu KPK membuka secara transparan aliran dana korupsi kouta Haji,” beber alumni santri Denanyar, Jombang ini pada awak media. Sabtu, (10/1/2026) siang.
Dalam naskah bertajuk “ADA SITAJI” (Aliran Dana Korupsi Kuota Haji), Gus Lilur menyatakan bahwa, KPK dan PPATK telah memiliki bukti terkait jejak aliran dana tersebut. Ia menekankan, pentingnya keadilan sosial dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kiai NU dan seluruh warga NU, mempersilakan KPK memeriksa Yahya (Ketum PBNU), karena warga NU anti Kiai munafik,” papar alumni aktivis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat ini.
Menanggapi perkembangan kasus yang menyeret adiknya, Yahya Cholil Staquf sebelumnya telah menegaskan bahwa, PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan organisasi.
Sementara itu, Jubir KPK RI, Budi Prasetyo menegaskan bahwa, pihaknya fokus pada penelusuran aliran dana dan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja, termasuk Ketum PBNU, jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan. Pemanggilan ini disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan untuk mendalami jejak uang hasil korupsi. (ari)



