telusur.co.id - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI, Askolani menyatakan, akan berkomitmen memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sepanjang tahun ini dan 2021 mendatang. Adapun besarannya sebesar Rp16.500 per orang tahun ini dan Rp7.000 per orang untuk 2021.
"Seharusnya peserta mandiri kelas III harus membayar Rp42 ribu per bulan," ucap Askolani di Jakarta. Seperti yang dilansir sindonews.com. Kamis, (14/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak.
"Jika mengacu aturan lama peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan," terangnya.
Namun saat ini, lanjut Kunta, untuk peserta non aktif juga ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan ditengah pandemi ini.
"Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja,” tukas Kunta. (akr/ari)